by

DPD PPWI Riau Periode 2022-2027 Resmi Terbentuk

KOPI, Pekanbaru – Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Riau resmi terbentuk. Hal itu berdasarkan SK dari Dewan Pengurus Nasional (DPN) PPWI, Nomor : 030/PPWI-NASIONAL/SK/IX-2022, tertanggal 10 September 2022. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A. di Jakarta.

Anasrul Mardiansyah sebagai ketua DPD PPWI Provinsi Riau, menyampaikan bahwa dirinya bersama rekan-rekan pengurus lainnya telah menerima SK dari PPWI Pusat. Untuk itu, Anasrul berpesan agar berharap kepada pengurus dan anggota PPWI se Provinsi Riau mengedepankan kode etik jurnalistik dalam kegiatan peliputan ataupun publikasi.

“Dalam melakukan wawancara, misalnya, utamakanlah cara-cara yang baik dalam menghasilkan karya jurnalistik,” ujar Ansasrul.

Sebagai seorang penulis, sambungnya, berkaryalah sebaik mungkin. Karena dengan penulisan yang baik dan benar bisa mendatangkan pundi-pundi uang tanpa meminta bantuan kepada pihak manapun dalam kegiatan jurnalistik.

“Tetaplah mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Tetap jaga kode etik kita sebagai pers dan Pewarta Warga. Kita harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Juga, wartawan Indonesia wajib menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” imbuh Anasrul.

Dia juga berpesan agar setiap pewarta harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. “Pewarta dan jurnalis tidak dibenarkan membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Serta, tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi korban pelaku kejahatan. Setiap anggota PPWI dilarang menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap,” tegasnya.

Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

“Kita harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. Pers juga melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional,” pungkas Anasrul Mardiansyah menjelaskan tugas dan kewajiban pewarta dan jurnalis. (AMD/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA