by

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau

Pekanbaru- ( Pewarta Indonesia ). Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) didampingi seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LLMB seluruh Riau mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau di Jl.CUT NYAK DIEN NO.3 Kota Pekanbaru pada hari Kamis pukul 10:00 WIB.(08/092022)

Dalam aksi demo yang di lakukan tersebut, LLMB menilai terlalu banyak permainan yang diduga malanggar aturan Permendikbud dan menyengsarakan banyak anak kurang mampu di ranah Riau khususnya.

Dalam Press Release nya LLMB Menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya adalah merupakan salah satu wujud kedaulatan Rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting, untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang Demokratis, sehingga kemerdekaan menyalurkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Memperoleh pendidikan yang layak, merupakan hak setiap warga negara sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31, serta berdasarkan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia lainnya. Untuk meningkatkan ilmu dan banyak pengetahuannya, serta demi mendukung memperoleh penghidupan yang layak.

Aksi ini merupakan aksi murni untuk membela masyarakat berbangsakan Melayu yang berada di Bumi Lancang Kuning, agar memperoleh pendidikan yang layak. Dan aksi ini merupakan aksi murni , untuk memperjuangkan nasib anak bangsa Melayu yang diduga tidak memperoleh haknya untuk memperoleh pendidikan yang di anggap layak sesuai dengan sekolah yang ditujunya melalui Proses Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) Tahun pelajaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kota Pekanbaru pada khususnya.

Dalam aksi ini, kami ingin menyampaikan, adanya dugaan pelanggaran Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB Tahun 2021/2022, serta peraturan lainnya yang mengatur tentang hal tersebut diatas.

Adapun permintaan sikap yang di inginkan oleh LLMB antara lain

  1. Memecat aristo dari jabatannya Kabid SMA Disdik Riau
  2. Meminta Job Kurniawan PLT Dinas Pendidikan Riau memecat oknum Kepala Sekolah
    -Wan Rosita Kepala Sekolah SMAN 1 Pekanbaru
    -Elmi Gurita Kepala Sekolah SMAN 5 Pekanbaru
  1. Memberi hak masyarakat miskin dan anak yatim untuk memperoleh pendidikan yang layak, sesuai dengan sekolah yang ditujunya dan sesuai dengan proses PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 yang tidak terjaring yang memiliki bukti daftar sesuai dengan sekolah yang ditujunya.

Dalam hal ini, LLMB juga menyatakan apabila pernyataan sikap mereka tidak di indahkan dalam waktu 3(tiga) hari kerja sejak aksi ini dilakukan pada hari Kamis, Jum’at dan Senin tertanggal 08/09/2022-13/09/2022 , maka LLMB akan melanjutkan hal ini dan melaporkan kepada Mapolda Riau akan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pungutan liar dalam dugaan carut-marut PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.

Pada saat demo berlangsung di kantor Disdik Provinsi Riau, LLMB juga menghadirkan seorang calon peserta didik baru yang berlatar belakang warga kurang mampu, ironisnya calon peserta didik tersebut sampai menggadaikan sebuah handphone untuk dapat bersekolah tapi tetap juga tidak dapat bersekolah. LLMB berharap agar Disdik Provinsi sebagai garda terdepan mampu menciptakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dari dimulainya merubah wajah pendidikan yang dianggap sangat melukai hati masyarakat yang kurang mampu terkhusus di Bumi Lancang Kuning.

“Yusri selaku Kabid SMK yang juga menghadiri para pendemo tersebut mengatakan insyaallah sore ini akan ada kepastian dan kami akan mengambil kebijakan dan akan kami selesaikan semua permasalahan terkait PPDB Tahun 2021/2022 , kami minta waktu untuk mengatasi hal ini.”tutupnya (Anasrul Mardiansyah)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA