by

Buang Batubara Sembarangan Akibatkan Lahan Warga Terbakar dan Merugi

KOPI, Musi Rawas Utara – Tumpukan dugaan batubara milik salah satu perusahaan di Kabupaten Musi Rawas Utara hanguskan kebun karet warga yang terletak di Jalan Lintas Poros tepatnya di Tebing Sarinah, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, yang diketahui milik Hj Yeni Risnawati. Senin, (19/09/2022).

Pemilik kebun Hj Yeni Risnawati mengatakan mendapat informasi tersebut dari warga yang melintas di lokasi, kuat dugaan batubara yang berada di lahan milik dirinya tersebut sengaja ditumpuk di lokasi dan bukan tercecer dari truk pengangkut sehingga menyebabkan lahan terbakar.

Atas kejadian tersebut Hj Yeni Risnawati mengalami kerugian materil cukup banyak serta dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan sangat berbahaya.

“Kebun saya tersebut memang berada tepat di pinggir jalan poros yang dilewati truk pengangkut batu bara setiap harinya. Karena kejadian tersebut saya mengalami kerugian yang cukup banyak,” ujar Hj Yeni Risnawati.

Dijelaskan oleh Hj Yeni Risnawati selain dari kerugian materil, dampak yang ditimbulkan dari kebakaran dan tumpukan batu bara tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan dan bisa berakibat fatal terhadap kesehatan masyarakat pengguna jalan dan warga sekitar lokasi.

“Kebun saya tersebut luas nya kurang lebih 4 Hektare, untung kejadian ini cepat ketahuan bayangkan kalau lamban ditangani bisa-bisa lahan saya habis terbakar semua. Kemudian juga dampak yang ditimbulan bisa berakibat fatal, bisa masyarakat keracunan asap batu bara atau kebakaran lahan yang lebih luas lagi ke warga lain. Siapa yang mau bertanggung jawab kalau itu terjadi,” lanjut Hj Yeni Risnawati.

Dikutip dari www.hukumonline.com, didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Secara umum menjelaskan bahwa tindakan sengaja menimbulkan kebakaran diatur dalam Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sebagai berikut:
Jika menimbulkan bahaya bagi barang, pidana penjara maksimal 12 tahun;
Jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, pidana penjara maksimal 15 tahun;
Jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun.

kemudian Larangan membakar hutan juga dilarang dalam Pasal 36 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 7,5 miliar rupiah. Jika kebakaran hutan disebabkan karena kelalaian, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 3,5 miliar rupiah.

Atas dasar-dasar tersebut di atas pemilik kebun Hj Yeni Risnawati meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan batu bara pemilik tumpukan batu bara tersebut yang diduga dibuang dengan sengaja di kebun miliknya karena telah menimbulkan kerugian terhadap dirinya. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA