by

Berikut Klarifikasi Oknum Mantan Pendamping PKH Kayuagung

KOPI, Kayuagung – Sehubungan dengan adanya berita online yg berjudul oknum mantan pendamping PKH Kayuagung memiliki Mesin EDC (https:/pewarta-indonesia.com oleh Dede Nurcahya, 18 Agustus 2022)

Bahwasanya saya adalah mantan pendamping Kelurahan Jua-Jua dengan ini saya klarifikasi bahwa saya:

  1. Saya tidak pernah ada mesin EDC BPNT silahkan dicek dI BANK MANDIRI atau bank manapun.
  2. Saya tidak rangkap jabatan apapun, status pekerjaan saya hanya “Pendamping PKH”.
  3. Saya tidak punya warung jenis apapun apalagi terdaftar sebagai E Warung BPNT.
  4. Saya tidak pernah mengumumkan mengajak atau mengarahkan siapapun untuk mencairkan dana sembako BPNT, karena sangat jelas saya tidak punya mesin EDC dan E-WARUNG.
  5. Sangat jelas saya tidak punya E-WARUNG atau EDC apalagi untuk memotong dana BPNT dua bulan yang nilainya Rp400.000, dipotong senilai RP30.000,- sampai Rp60.000,-.
  6. Jadi berita tersebut jelas tidak benar sangat tidak benar dan sangat merugikan nama saya secara pribadi dan sebagai mantan pendamping PKH keylurahan Jua-Jua dan secara Kedinasan tempat saya bernaung dan bekerja.
  7. Justru sebaliknya saya punya bukti juga pengakuan warga yang dapat bantuan BPNT sembako dana mereka yang dipotong sebanyak Rp30.000,- sampai Rp40.000,-.
  8. Saya juga punya bukti pengakuan warga yg dapat bantuan BPNT bahwa sembako yang mereka terima tidak sesuai nilainya dengan dana yang mereka terima.
  9. Saya juga punya bukti pengakuan bahwa dana yang mereka untuk mencairkan BPNT, setelah dicek di oknum e-Warung tapi mereka diminta untuk mencairkan beberapa hari kemudian.

Dengan adanya klarifikasi ini saya mohon untuk diterbitkan secara online dan berimbang, karena berita tersebut sangat merugikan saya dan dinas tempat saya bernaung.

Demikianlah klarifikasi dari saya dan apapun yg saya klarifikasi di atas saya bersedia untuk mempertanggungjawabkannya.

Kayuagung, 19 Agustus 2022

Basari Ibrahim
Panggilan Abbas

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA