by

Bawaslu Lampung Timur Ajak Pers Menjadi Pengawas Partisipatif pada Pemilu 2024

KOPI, Lampung Timur – Bawaslu Lampung Timur mengajak insan pers menjadi pengawas partisipatif dalam pemilu 2024 mendatang. Hal itu disampaikan oleh ketua Bawaslu Lampung Timur dalam rapat dalam Kantor (RDK) yang diselenggarakan Bawaslu Lampung Timur, di Kantor Sekertariat Bawaslu Lampung Timur, Sukadana, Rabu (31/8/22).

Pada kesempatan itu, Bawaslu Lampung Timur mengundang Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur sebagai narasumber dengan tema “Implikasi dan peran serta pers sebagai salah satu pilar demokrasi dalam pengawasan partisipatif pada Pemilu tahun 2024”.

Ketua Bawaslu Lampung Timur Uslih, didampingi Kordiv Penindakan Winarto, Kordiv Penyelesaian Sengketa Syahroni, Bidang Kehumasan Lely Khoiriyah, Kesekretariatan Anam, mengatakan Bawaslu Lampung Timur sedang mempersiapkan diri menyambut penyelenggaraan pemilu 2024.

“Salah satu yang menjadi prioritas yakni mengandeng seluruh elemen termasuk pers untuk bersama sama ikut menjadi pengawas partisipatif dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.

Menurut Uslih, secara umum Bawaslu masih banyak memiliki keterbatasan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu. Untuk itu dia mengajak seluruh elemen terutama pers bersama sama menjadi pengawas partisipatif dalam pemilu mendatang.

Ketua IWO Lampung Timur Edi Arsadad mengatakan keterlibatan dan peran serta pers dalam pengawasan pemilu atau pilkada adalah sebuah kewajiban. Dijelaskan oleh Edi, dalam Bab II Pasal 3 dan 6 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, media dan pers diamanati dalam rangka memberikan informasi yang benar dan pengawasan demi kepentingan publik.

“Menurut UU No.40 Tahun 1999, media dan pers bertugas untuk memberikan informasi yang benar dan pengawasan demi kepentingan publik. Salah satunya adalah penyelenggaraan pemilu,” ujar Edi.

Edi menambahkan, pemilu 2024 harus dijemput dan disambut dengan cara memberikan edukasi, pendidikan kepada masyarakat agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan sukses dan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, Bawaslu tidak akan mampu bekerja sendiri dengan keterbatasan personil dan cakupan wilayah yang luas, untuk itu pers berkewajiban turut serta dan melibatkan diri. “Diminta atau tidak pers wajib ikut memberikan pengawasan partisipatif demi kepentingan publik,” pungkasnya. (Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA