by

Ajak ASN Manfaatkan Pekarangan Rumah, Bupati Jembrana: Mari Kita Menanam Kebutuhan Pokok  

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengajak seluruh pegawai ASN dan Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jembrana, saat mengikuti kegiatan olahraga Jumat pagi, bertempat di Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana Bali, Jumat (9/9/2022). Ajakan tersebut bertujuan untuk menanam kebutuhan pokok di pekarangan rumah masing-masing.

Salah satu dengan memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam sayuran dan lain sebagainya. Pemanfaatan lahan pekarangan rumah menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan untuk menjadikan kebutuhan pangan keluarga yang bisa terpenuhi dengan baik.

Tanaman yang cocok untuk ditanam di pekarangan rumah adalah jenis tanaman hortikultura mulai dari sayuran, obat-obatan, dan buah, tanaman juga bisa ditanam secara langsung atau bisa juga dengan menggunakan media polybag.

Bupati Tamba mengatakan bahwa manfaatkan pekarangan rumah yang ada, salah satu jenis tanaman yang bisa ditanam di pekarangan rumah adalah holtikura yaitu, sayuran, buah dan obat-obatan. “Hari ini kita menghadapi inflasi bahan pokok yang begitu tinggi karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), saya harap, kita mulai menanam kebutuhan pokok seperti, cabai, bawang dan tomat,” ucap Bupati Tamba.

Bupati Tamba juga melihat di Kabupaten Jembrana masih banyak lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal. “Saya berharap di lahan dan pekarangan rumah masing-masing dapat dimanfaatkan untuk menanam kebutuhan pokok,” harap Bupati Tamba.

Bupati Tamba juga berharap bahwa gerakan menanam itu agar konsisten dilakukan oleh pegawai untuk memenuhi konsumsi sehari-hari. Sehingga melalui cara sederhana tersebut bisa membantu pemerintah daerah menekan laju inflasi berbagai kebutuhan pokok.

“Lahan dan pekarangan rumah kita masih banyak yang kosong, mari kita manfaatkan dengan menanam kebutuhan pokok sehari-hari, mulailah menanam di pekarangan rumah masing-masing,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA