by

54 Paket Ganja Berhasil Diamankan Satuan Reserse Narkoba di Nabire

KOPI, Nabire – Sat Resnarkoba Polres Nabire berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang diduga jenis Ganja, Selasa (27/09/2022) sore. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nabire melalui Kasat Res Narkoba Iptu Syafri Jido, S.Hi kepada Sie Humas Polres Nabire.

“Benar, kami telah melakukan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang diduga jenis Ganja bertempat di Jalan A.Gobay, Keluarahan Karang Tumaritis, Nabire, Papua Tengah, pukul 15.48 Wit,” kata Kasat.

Pelaku berinisial CL (27) warga Bukit Hijau, Kelurahan Siriwini, Nabire, Papua Tengah. Pelaku CL ini ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis ganja yang akan dikirim lewat Jasa pengiriman melalui pesawat dari Jayapura tujuan Nabire

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan, bahwa benar paket tersebut ternyata ada dan dititip melalui jasa pengiriman. Kemudian setetah itu, sekitar pukul 15.40 WIT pelaku datang untuk mengambil paket/barang tersebut,” ucap Kasat.

Saat pelaku mengambil Paket tersebut, pelaku langsung diamankan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Nabire. Tiba di Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, pelaku membuka karton berwarna Coklat ternyata isi dari karton tersebut adalah Narkotika yang diduga jenis Ganja sebanyak 54 paket/bungkus palstik bening berukuran sedang Narkotika yang diduga jenis ganja.

“Pelaku mengaku bahwa Narkotika yang diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, berupa, 1 karton sedang berwarna coklat, 54 Paket/bungkus sedang Narkotika yang diduga jenis Ganja, 1 unit Handphone merk Oppo A95 Warna Hitam.

“Berat Narkotika yang diduga jenis ganja yang dikemas di dalam plastik sedang bening sebanyak 54 Paket/bungkus belum dilakukan penimbangan,” terang Kasat Iptu Syafri Jido.

Pelaku CL (27) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.(FN)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA