by

2500 Massa Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia (APRTNI) Lakukan Unjuk Rasa

KOPI, Jakarta Lebih kurang 2500 massa Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia (APRTNI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda Jakarta Pusat, Selasa (06/09/22). Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia (APRTNI) memerintahkan kepada PT. KAI untuk menghentikan semua upaya pengosongan sepihak, perobohan rumah, upaya penarikan sewa dan upaya intimidasi baik yang di lakukan sendiri maupun dengan bantuan pihak lain seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan sebagai Pengacara maupun Pengacara publik.

“Pemerintah memberikan hak atas tanah dan rumah yang telah ditempati oleh warga selama berpuluh-puluh tahun, sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku,” ujar Ketua Umum APRTN Indonesia Safei kepada awak media.

Selanjutnya, masyarakat yang diintimidasi oleh PT. KAI ini telah menempati tanah dan rumahnya masing-masing, bervariasi selama 20 tahun sampai dengan 50 tahun lebih secara terus menerus tanpa ada gangguan sebelumnya. Secara legalitas kependudukan, masyarakat atau anggota APRTN Indonesia juga telah memiliki legalitas domisili dan pajak dari pemerintah dan bahkan tak sedikit juga yang sedang menjalani program PTSL.

“Secara fakta di lapangan, masyarakat yang mendiami tanah dan rumah tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Pertanahan dan Reforma Agraria serta Peraturan Pemerintah mengenai Rumah Negara,” jelasnya.

Tercatat PT. KAI pernah dua kali mengkriminalisasi warga hingga masuk penjara dan menjadi tahanan kota hanya karena tinggal di rumah yang telah mereka tempati selama kurang lebih 50 tahun, bahkan ada peristiwa di daerah Bungur Jakarta Pusat yang mengakibatkan kematian salah satu warga.

Dua peristiwa terakhir sangat brutal, pertama, perobohan 25 rumah secara paksa di Jalan Anyer, Bandung, mengakibatkan gangguan psikologis kepada salah seorang warganya. Padahal di saat bersamaan warga sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Bahkan ada peristiwa di Daerah Bungur, Jakarta Pusat yang mengakibatkan kematian salah satu warga.

Pengosongan paksa oleh PT KAI tanpa melalui proses hukum, berakibat rusaknya tujuh rumah di Jalan Laswi dan hilangnya seluruh barang penghuni yang rumahnya dikosongkan. Peristiwa terakhir ini selain kerugian materil, ada juga korban seorang anak kecil yang sampai tulisan ini diturunkan, menderita trauma hebat dan sekarang mendapatkan perawatan dari psikiater.

“PT. KAI juga seringkali melakukan manipulasi fakta dan data kepada media massa bahwa mereka sedang menyelamatkan aset negara, namun bila bersurat kepada warga mereka menyebut tanah yang mereka tinggali sebagai “Aset Perusahaan”, ungkap Safei.

Selanjutnya, ia berharap, APRTN Indonesia sebagai wadah masyarakat yang terdampak langsung atas tindakan brutal PT. KAI, melalui orasi ini memohon kepada seluruh jajaran pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang amanah kekuasaan tertinggi dari rakyat Indonesia, untuk memberikan perhatian, melindungi rakyatnya dan bertindak secara adil, bijaksana dan welas asih.

“Kami tidak ingin menjadi korban sia-sia atas aksi babi buta dan keserakahan BUMN yang selalu mengatasnamakan pemerintah dalam setiap tindakan brutalnya. Sudah cukup banyak masyarakat yang dikorbankan dan mohon jangan didiamkan, karena ini akan berakibat fatal,” tutupnya. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA