by

Terapkan Transformasi Digital, Pemkab Musi Rawas Kerjasama Dengan BSSN

KOPI, Depok – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melakukan kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Penerapan Transpormasi Digital dan Perlindungan Keamanan Data.

Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud yang diwakili Assisten Pemeritahan dan Kesra, Ali Sadikin menandatangani kerjasama dengan BSSN tersebut yang akan diterapkan di lingkungan Pemkab Musi Rawas.

Plt. Sekretaris Utama BSSN, YB Susilo Wibowo mengatakan, Transformasi digital dalam institusi pemerintah merupakan sebuah keharusan. Hal ini merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di mana transformasi digital bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“Kemudahan dan manfaat dari transformasi digital selalu berdampingan dengan potensi ancaman dan kerawanan. Di mana teknik, metode, dan kompleksitas serangan siber atau pencurian data semakin meningkat.

Oleh karena itu, perlu diterapkan mekanisme pelindungan
untuk memberikan jaminan keamanan informasi salah satunya dengan penerapan Sertifikat Elektronik,” urai YB Susilo Wibowo saat acara penandatanganan Kerjasama BSSN bersama 18 (delapan belas) Pemerintah Daerah (Pemda) di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (24/08/2022).

YB Susilo Wibowo melanjutkan, BSSN berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat Eletronik, melalui unit teknis Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSSN sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan.

“Saat ini BSrE BSSN baru melayani sekitar 4,4% dari total 4,1 Juta ASN. Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik, BSrE BSSN menargetkan seluruh ASN akan diterbitkan Sertifikat Elektronik pada tahun 2024,” jelasnya.

Sementara, Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin menjelaskan, Pemkab Musi Rawas kerja sama dengan BSSN meliputi : Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah kemudian Penerbitan Sertifikat Elektronik.

“Selanjutnya, pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik,” papar Ali Sadikin.

Nanti BSSN melalui BSrE, tambah Ali Sadikin, akan menerbitkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dilengkap dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tersebut tidak mudah dipalsukan.

Sedangkan Plt Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Musi Rawas, M Salman Alfaresi menjelaskan, kerjasama Pemkab Musi Rawas dengan BSSN ini merupakan terobosan baru untuk menunjang peralihan transformasi digital sebagai sarana mempermudah, mempercepat dan pelayanan birokrasi dalam bentuk digital serta pengamanannya.

“Ini terobosan yang kita upayakan semasa saya menjabat 2,5 bulan sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo. Setidaknya ada 18 Pemda dari seluruh Indonesia yang hari ini melakukan kerjasama dengan BSSN, salah satunya Pemkab Musi Rawas,” jelasnya.

Menurut Salman, dengan terobosan kerjasama ini, berarti Pemkab Musi Rawas telah melangkah semakin maju dengan penerapan transformasi digital.

“Dengan digitalisasi ini merupakan realisasi mewujudkan sistem pendataan birokrasi sesuai dengan visi misi Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat,” ujar Salman.

Acara tersebut dihadiri, Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA