by

Sekretaris DPC LPRI Bogor Raya: “Haram Hukumnya Pinjam Nama”

KOPI, Bogor – Terkait maraknya terjadi kasus mafia tanah, Sekretaris DPC LPRI Bogor Raya A. Hidayat, S.T., mengatakan “Haram Hukumnya Pinjam Nama“ untuk melegalkan pembuatan surat tanah. Hal tersebut disampaikan ke pada awak media, Kamis (4/8/22), melalui WhatsApp.

Menurutnya, tidak ada istilah yang memperbolehkan strategi siasat istilah pinjam nama dalam mengakali lahan pemberian pemerintah yang dikemas ke dalam program redistribusi tanah eks HGU. “Kalau itu terjadi, berarti ada yang tidak benar, dan itu kriminal,” tegasnya.

Tindakan yang mengakali program pemerintah untuk kesejateraan warga masyarakat petani penggarap yang dicatut namanya guna manipulatif data penerima lahan registrasi HGU itu kriminal dan harus dipidanakan. Dalam setiap usulan permohonan pengajuan penerima lahan registrasi Prona/Proda, ada syarat yang harus dilengkapi oleh si pemohon, dalam hal ini warga penggarap yang ingin mengajukan namanya sebagai penerima lahan redistribusi tanah eks HGU PT. Redjo Sari Bumi harus memenuhi aturan yang tertuang dalam PP No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

“Itu juga harus melalui kajian ilmia sebagai persyaratan paling utama,” tuturnya.

Menyinggung soal lahan registrasi eks HGU PT. Redjo Sari Bumi ini sangat menarik dan diduga sangat kentara dengan kongkalikong didalamnya. Lahan eks HGU PT. Redjo Sari Bumi itu lahan milik negara, jika ada perbuatan manipulatif untuk meraihnya maka pelanggarnya bisa dikenakan ancaman pidana.

“Manipulatif yang bertujuan ‘merampas’ tanah negara bisa dikenakan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terangnya.

Penegak hukum sudah harus masuk ke dalam untuk menelisik lebih jauh dan mengungkap oknum – oknum yang diduga melakukan manipulatif itu. Tindakan pidana ini ancaman pidana 20 tahun penjara.

Ini bukan delik aduan, tetapi temuan yang mengarah pada unsur kewenangan jabatan yang melibatkan beberapa pihak secara tersistem dan masih melibatkan pejabat daerah juga lintas badan dan dinas tidak saja Kades, karena informasi jual paksa tanah petani atau telah terjadi pelanggaran hukum, hingga aparat hukum bisa langsung menanganinya.

Kasus ini bisa berkembang, tergantung hasil bukti-bukti yang terkumpul dan saksi atau korban sebagai nama penerima yang sesungguhnya.

“Jadi apapun alasannya dengan istilah pinjam nama untuk mengakali nama-nama warga penerima lahan tersebut guna memenuhi syarat pendaftaran tanah sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, namun pada akhirnya lahan tersebut diraih dengan cara manipulatif, itu pidana!” tegasnya.

Lanjutnya, dalam kasus ini diduga banyak pihak-pihak yang telah melakukan tindakan manipulatif, mereka tidak bekerja sendiri-sendiri, dan ada dugaan keterlibatan oknum orang dalam di ATR/BPN itu sendiri.

“Selain itu, ada temuan yang diperoleh bahwa lahan-lahan itu sudah ada yang dibaliknamakan oleh orang lain dari nama si penerima hak lahan registrasi itu, hal ini aneh, jelas-jelas yang tertera diserifikat registrasi ada catatan dilembar halaman ke empat kalau tidak salah yang bunyinya bahwa lahan tersebut selama sepuluh tahun tidak diperbolehkan, dipergarapkan maupun diperjualbelikan, jadi ini barang haram yang tidak boleh diapa-apakan selama sepuluh tahun, dan hanya boleh dimanfaatkan untuk pertanian. Itu juga yang melakukan harus si pemohon lahan itu ya petani desa Pancawati itu sendiri,” jelasnya.

Mengenai lahan eks HGU PT. Rejo Sari Bumi yang diketahui sudah diperjualbelikan ke investor pariwisata dan sampai keluar izin peralihan hak (IPH) dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor ini patut dipertanyakan. Secara aturan lahan redistribusi tanah eks HGU PT. Rejo Sari Bumi tidak boleh diperjualbelikan selama 10 tahun (sejak diserahkan, Senin 30 Mei 2016), namun ternyata notaris bisa mendapatkan surat IPH telah diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor,” sambungnya.

Di desa Pancawati, sudah terbit 94 buah SHM di atas lahan seluas 14 hektare, eks HGU PT. Rejo Sari Bumi tersebut itu yang terlihat berdasarkan data-data yang diperoleh dari Tim Investigasi LPRI, jadi kita lihat saja nanti kami akan menyusun dahulu dokume-dokumennya untuk dijadikan laporan ke pihak Satgas mafia tanah di Kabareskrim Polri dan Kementrian ATR/BPN,” pungkasnya. (Red_A.H/NJK)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA