by

Ribuan Botol Miras Siap Edar Diduga Ilegal di Gerbak Sat Pol PP dan Polres Lubuklinggau

KOPI, Lubuklinggau – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Lubuklinggau dan Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Lubuklinggau melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang bernaung di bawah PT Anugrah Karya Prima yang terletak di Jalan Ir. Soekarno Hatta, RT 06 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, Jum’at (19/08/2022).

Gudang PT Anugrah Karya Prima tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras ilegal dalam jumlah besar.

Penggerebekan tersebut berawal dari hasil investigasi rekan-rekan LSM dan wartawan berdasarkan laporan masyarakat terkait dengan adanya aktivitas bongkar muat mobil box yang sering beroperasi di Gudang tersebut, pagar gudang tersebut hanya dibuka sesaat Ketika mobil hendak masuk ataupun keluar kemudian langsung ditutup rapat kembali sehingga tidak boleh ada orang luar yang masuk tanpa seizin dari pengelola gudang.

Seketika rekan-rekan LSM dan Wartawan melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Pol PP Lubuklinggau, lalu sekitar pukul 16.00 WIB Sat Pol PP Kota Lubuklinggau dan Ketua RT setempat datang ke lokasi dan mencoba untuk meminta izin kepada pengelola yang berada di dalam gudang membuka pagar dan masuk ke dalam gudang, guna melakukan pengecekan dan pendataan di gudang tersebut untuk memastikan apakah laporan yang diterima benar adanya atau tidak.

Namun selama kurang lebih menunggu 1 jam lamanya pengelola Gudang terkesan tidak koperatif dan mencoba menghalangi petugas, para pengelola gudang juga sempat berdebat dengan petugas dan meminta petugas untuk menghubungi pimpinan gudang terlebih dahulu dan setelah mendapat izin dari pihak gudang maka akan diperbolehkan masuk ke dalam gudang.

“Ini nomor telepon bos kami pak tolong dihubungi dulu, kami tidak boleh membuka pagar kalua tidak ada izin dari bos kami,” jelas karyawan dari dalam gudang tersebut.

Yang dijawab tegas oleh petugas bahwa semua perusahaan harus taat terhadap aturan pemerintah bukan petugas yang mengikuti kemauan sepihak dari perusahaan.

“Bos tolong koperatif kami ini petugas resmi Pemerintah Kota Lubuklinggau yang menjalankan undang-undang sesuai tugas pokok dan fungsi, jadi tolong buka gerbangnya biarkan kami masuk dan melakukan pemeriksaan, bukan kami yang harus menuruti kalian tapi sebaliknya,” tutur salah satu petugas SATPOL PP.

Akhirnya SATPOL PP Kota Lubuklinggau berkoordinasi dan meminta bantuan kepada SATRESKRIM Polres Lubuklinggau untuk datang ke lokasi, dan melakukan buka paksa terhadap pagar dari gudang tersebut, namun meskipun pagar sudah terbuka ternyata pengelola gudang masih bersih keras untuk bertindak tidak koperatif terhadap petugas yang sedang menjalankan perintah undang-undang ini dengan cara mengkunci gudang dari dalam, di dalam halaman gudang petugas menemukan berbagai macam merk minuman keras yang berserakan, 3 unit mobil box yang diduga akan melakukan bongkar muat miras, 1 unit mobil minibus Avanza warna silver dan 3 unit sepeda motor.

Beberapa menit kemudian barulah salah satu pengelola gudang yang diduga pimpinan dari gudang tersebut datang dan meminta karyawan yang ada di dalam gudang untuk membuka pintu rolling dor, pengelola ini beralibi bahwasanya karyawan yang di dalam gudang semuanya perempuan dan takut membuka pintu gudang karena banyak petugas.

“Semua karyawan di dalam perempuan pak, jadi mereka takut kenapa banyak petugas dan orang di luar gudang,” ungkap pengelola gudang tersebut.

Alibi tersebut jelas terbantahkan karena karyawan atau pengelola yang di dalam gudang saat berkoordinasi dengan petugas adalah berjenis kelamin laki-laki yakni dua orang.

Setelah dibuka hanya beberapa orang dari petugas SATPOL PP, Anggota SATRESKRIM Polres Lubuklinggau beserta Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto dan dua orang awak media yang diperbolehkan untuk masuk ke dalam gudang.

Di dalam gudang ternyata petugas menemukan ratusan dus yang diduga minuman keras dengan berbagai merk dan jenis yang memenuhi seluruh ruang gudang, seperti Malaga, Souju, Anggur Merah, Batavia, Vodak dan banyak lainnya.

Minuman keras tersebut ada yang dilengkapi label Bea & Cukai di leher botol miras tersebut namun banyak juga yang tidak memiliki label Bea & Cukai.

Petugas pun kemudian menyita beberapa dus jenis minuman keras untuk di bawa ke kantor SATPOL PP Kota Lubuklinggau dan dijadikan sample barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

Ketika ditanya mengenai izin dari gudang tersebut, Admin PT Anugrah Karya Prima tempat gudang tersebut bernaung Sintia mengakui, bahwa gudang tersebut memang menjual berbagai jenis minuman keras dengan kadar alkohol tingkat A sampai dengan C seperti Malaga, Anggur Merah, Kolesom, Batavia, Vodkamix Newport Revoluation serta merk lainnya.

Dan untuk pendistribusiannya ke Hotel dan Café yang ada di Kota Lubuklinggau dan Bengkulu, serta diduga menyebar luar juga ke warung-warung kecil yang ada di Kota Lubuklinggau.

“Perusahaan ini memang bergerak di bidang minuman beralkohol tinggi dan rendah seperti Malaga, Anggur Merah, Kolesom, Batavia, Vodkamix Newport Revoluation, untuk penjualannya di wilayah Kota Lubuklinggau Hotel, Café dan Bengkulu,” jelas Sintia.

Namun Ketika ditanya lebih detail dimana dan apa nama Hotel dan café yang menjadi tempat pendistribusian miras tersebut, dan apakah juga dijual ke warung-warung kecil. Admin PT Anugrah Karya Prima Sintia bungkam dan mengatakan tidak mengetahui pasti hal tersebut karena baru satu bulan bekerja dan belum pernah melakukan pengecekan.

“Kalau ke Hotel dan Café mana itu saya belum tahu, saya belum pernah mengecek langsung dan saya juga baru satu bulan bekerja disini,” tambah Sintia.

Lebih lanjut saat diminta untuk menunjukkan surat izin atas penyimpanan dan pendistribusian miras, ternyata PT Anugrah Karya Prima tidak memiliki Nomor Surat Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

Admin PT Anugrah Karya Prima Sintia menjelaskan bahwa Nomor Surat Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) sedang masih dalam proses pembuatan karena terjadi perubahan dari nama pemilik lama ke pemilik baru.

“NIB dan Izin Minuman Beralkohol kami ada masih dalam proses pembuatan karena ada perubahan nama pemilik, pemilik yang lama meninggal ikut menjadi korban Café terbakar di Sorong beberapa bulan yang lalu, dan saat ini masih dalam proses pembuatan,” lanjut Sintia.

Namun ketika ditanya kapan peristiwa tersebut terjadi Sintia sempat kikuk dan tidak tahu pasti kapan terjadinya peristiwa itu, awalnya menjawab awal tahun ini kemudian ragu dan mengatakan sekitar beberapa bulan atau satu bulan yang lalu.

“Peristiwa café terbakar di Sorong waktu itu, bos kami ikut juga menjadi korban. Kira-kira awal tahun kejadiannya, eh bukan sekitar beberapa bulan yang lalu. Satu bulan lalu,” jelas Sintia.

Sedangkan pada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dimiliki PT Anugrah Karya Prima Nomor Induk Berusaha : 8120206880591 diperuntukkan untuk Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya. Dengan keterangan Izin Usaha Perdagangan telah berlaku efektif selama perusahaan melakukan kegiatan operasional sesuai ketentuan perundang-undangan, dikeluarkan 9 Agustus 2018. Bukan diperuntukkan Perdagangan Minuman Beralkohol. Jelas PT Anugrah Karya Prima menyalahi aturan yang ada.

PT Anugrah Karya Prima memang memiliki Surat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Sebagai Pengusaha Penyalur Minuman Mengandung Etil dan Alkohol 021783899-030100-8120206880591 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Palembang, 27 April 2021 berlaku sampai dengan 11 Februari 2025. Namun itu tidak cukup, karena untuk melakukan perdagangan minuman beralkohol harus memiliki NIB dan SIUP MB yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP Kota Lubuklinggau sesuai dengan lokasi gudang penyimpanan yang berada di wilayah Kota Lubuklinggau.

Kemudian PT Anugrah Karya Prima juga memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dengan Nomor Bukti Penerimaan DLH 600/85/SPPL/AMD/DLH/2021 tanggal 16 November 2021, dengan nama Novendy selaku pemilik, jenis usaha Gudang Makanan. Namun alamat SPPL tersebut bukan juga di Kota Lubuklinggau melainkan di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Sementara Kepala Bidang PPUD SATPOL PP Kota Lubuklinggau Syarifian menjelaskan telah mengambil bukti sample minuman keras yang ada di dalam gudang untuk dijadikan barang bukti guna proses lebih lanjut, kemudian memberikan tenggat waktu hingga senin, 22 Agustus 2022 untuk pihak gudang PT Anugrah Karya Prima melengkapi perizinan yang belum ada.

Dan untuk sementara sampai dengan pihak PT Anugrah Karya Prima belum bisa menunjukkan kelengkapan izin perdagangan miras tersebut maka gudang miras PT Anugrah Karya Prima ditutup sementara tidak boleh beroperasi hingga senin, 22 Agustus 2022.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan di dalam gudang benar ditemukan berbagai merk minuman beralkohol sesuai dengan laporan yang kami terima, kemudian kami melakukan pengecekan, dan ternyata gudang ini tidak lengkap izin operasinya. Tidak ada izin SIUP MB dan NIB. Untuk itu kita sita beberapa sample miras dan kita beri waktu pihak PT Anugrah Karya Prima untuk melengkapi perizinan nya hingga senin, 22 Agustus 2022 di Kantor SATPOL PP Kota Lubuklinggau,” jelas Syarifian.

Untuk sementara ini sampai dengan pihak gudang dapat memberikan kelengkapan izin operasinya, gudang ini di tutup sementara dan akan dijaga dan di awasi oleh petugas Sat Pol PP sampai dengan hari senin, 22 Agustus 2022 atau sampai pihak gudang dapat menunjukkan surat izin memperbolehkan perdagangan minuman beralkohol di Kota Lubuklinggau.

Kami pun kemudian langsung mengkonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan, S.TTP.,M.Si. Hendra Gunawan menjelaskan bahwa gudang PT Anugrah Karya Prima tersebut tidak pernah mengajukan perizinan Nomor Izin Bangunan (NIB) untuk distributor minuman keras dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

“Tadi sudah saya cek bahwa gudang tersebut belum pernah mengajukan izin NIB dan SIUP MB ke kita dinas perizinan, dan setelah saya baca beberapa surat kelengkapan dari gudang tersebut terdapat ada satu surat NIB namun lokasinya bukan di Kota Lubuklinggau, tapi di Medan, Sumatera Utara. Serta surat-surat lainnya yang salah penempatan seperti SPPL dari Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelas Hendra Gunawan.

Secara aturan ini jelas salah, karena telah menyalahi dari pada izin yang ada serta tidak mematuhi peraturan perundangan-undangan. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA