by

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Ketua Umum ILI Apresiasi Pengadilan Tinggi Banten dan Komisi Yudisial

KOPI, Depok – Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia (ILI) Ujang kosasih, S.H., mengapresiasi dua institusi yaitu Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi dalam memberikan respon cepat tanggap terhadap pengaduan masyarakat yang diwakili oleh para penggiat LPKSM, Minggu (21/08/22).

Dalam waktu 3 hari Pengadilan Tinggi Banten sudah memberikan tanggapan perihal pengaduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu Ketua Majelis Hakim di PN Tangerang yang menolak memeriksa dan memutuskan perkara, bahkan mengusir masyarakat yang mencari keadilan. Dengan itu, Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan surat klarifikasi kepada Ketua Majelis Hakim di PN Tangerang dengan No. W.29-U/2495/HK/VIII/2022 tertanggal 18 Agustus 2022.

Merespon hal tersebut, kepada awak media ini, Ujang Kosasih menyampaikan bahwa “Saya angkat jempol untuk kedua institusi ini, ketika masyarakat mengadu langsung direspon cepat dan tanggap hanya dalam waktu tiga hari, luar biasa!”

Ujang melanjutkan, berarti pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan benar-benar dilayani secara baik dan benar. Ini patut dicontoh untuk semua pelayanan publik baik dari tingkat bawah sampai ke atas.

“Dengan pelayanan yang baik, saya yakin kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan naik 100%,” ungkap Ujang.

Selanjutnya, masyarakat pun tidak segan-segan melapor ketika melihat suatu kejadian yang janggal dalam proses pradilan, karena menurut Ketum Asosiasi LPKSM (ILI) yang getol menyuarakan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa ranah pengadilan adalah benteng terakhir masyarakat untuk mencari keadilan dengan penuh harapan. “Keadilan di negeri tercinta ini masih ada, jangan sampai ada tagar “Pengadilan Sesat Hakim Bejad!” pungkasnya. (Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA