by

Menteri KP RI Dukung Konservasi Laut Perancak, Bupati Jembrana: Kami Lakukan Kegiatan Kedas

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono dalam peresmian program CSR Konservasi Laut dari Indosat Ooeredoo Hutchison, bertempat di Pusat Konservasi Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Bali, Kamis (4/8/2022). Pelaksaan CSR (CorporateSocial Responsibility) difokuskan pada perlindungan dan konservasi laut, salah satunya tukik dan penanganan sampah plastik.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolres Jembrana, Ketua DPRD Jembrana, Kasdim 1617/Jembrana, Presiden Director & CEO Indosat Ooredoo Hutchison Vikram Sinha, CEO Huawei Indonesia Jacky Chen, CEO WWF Indonesia Dicky P. Simorangkir, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Bali, Kadis LH Jembrana, Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, Camat Jembrana, dan Perbekel (Kades-red) Desa Perancak.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono mengatakan ia menarget konservasi laut bisa mencangkup 30 persen perairan Indonesia. Karena dengan laut yang dilindungi dapat memberikan dampak yang sangat besar terhadap kelestarian lingkungan global.

“Konservasi laut ini kita targetkan mencapai 30 persen di seluruh perairan Indonesia, yang akan menjadi tonggak sejarah yang akan kita sampaikan kepada dunia bahwa Indonesia punya kontribusi yang sangat besar terhadap perubahan iklim. Sehingga kalau lautnya bersih dan biru kemudian ruang konservasi terjaga sangat baik, maka serapan karbonnya juga akan menjadi baik dan kemudian menjadi kontribusi yang sangat signifikan terhadap perubahan iklim dunia,” ucap Menteri KP RI Sakti Wahyu Trenggono.

Lebih lanjut, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa telah membuat gagasan yang disebut Bulan Cinta Laut (BCL). Dimana selama satu bulan dalam setahun para nelayan tidak diperkenankan menangkap ikan, melainkan mengumpulkan sampah plastik yang ada di laut.

“Salah satu yang kita gagas selain konservasi yang paling penting, yang akan kita jalankan di tahun ini, dan nanti endingnya di bulan Oktober yaitu Bulan Cinta Laut (BCL), dimana seluruh nelayan di Indonesia kita minta dalam satu bulan di setiap tahun itu tidak menangkap ikan, tetapi dalam satu bulan untuk mengambil atau menangkap plastik di laut. Ketika nelayan mengambil plastik, pemerintah akan membayarnya dengan harga ikan yang terendah pada saat itu,” jelas Menteri KP RI Sakti Wahyu Trenggono.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono juga mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, perlu adanya kontribusi berbagai pihak dalam upaya melestarikan lingkungan laut. “Perlu adanya kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, seluruh lapisan masyarakat termasuk generasi muda dan keterlibatan lembaga pendanaan dalam upaya pelestarian lingkungan pesisir dan laut secara berkelanjutan,” ucap Sakti Wahyu Trenggono.

Sementara Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan bahwa kegiatan konservasi laut ini sejalan dengan salah satu fokusnya dalam melestarikan lingkungan. “Di sekitar sini sesuai konsep rencana tata ruang, memang kami rencanakan untuk ruang konservasi laut dan manggrove yang luasnya hampir 76 hektare,” ujar Bupati Tamba.

Lanjutnya, dalam upaya pelestarian lingkungan Ia juga berupaya mengatasi masalah sampah mulai dari tingkat desa dengan membuat aturan ditingkat desa terkait pengelolaan sampah. “Kami juga melakukan kegiatan KEDAS (keren tidak ada sampah), sehingga desa itu bersih, sehat dan cerdas.”

“Itu juga kami siapkan dengan perarem (aturan) desa. Artinya ada satu aturan di desa yang membuat semacam reward dan punishment, sehingga kalau ada yang membuang sampah sembarangan akan ada punishment, tetapi apabila memilah dan membuang sampah yang tepat ada reward yang didapat oleh masyarakat,” jelas Bupati Tamba. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA