by

Korban Perampasan Tanah oleh PT. NTF Berharap Menteri ATR/BPN RI Brantas Mafia Tanah di Lampung Timur

KOPI, Lampung Timur – Korban perusakan tanaman dan perampasan tanah oleh PT. Nusantara Trofical Farm (NTF) yang saat ini dikelola oleh PT. Great Giant Pineapple P.4 (GGP) berharap Menteri ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah di Lampung Timur. Diduga adanya back-up dari aparat Orde Baru, PT. NTF dengan mulus merampas lahan dan menghancurkan tanaman tumbuh milik warga Desa seluas 211 hektar untuk 85 Kepala Keluarga warga Dusun Margo Mulyo (sekarang Dusun Subing Putra II) dan 196 hektar untuk 196 Kepala Keluarga Warga Dusun Margodadi (sekarang Dusun Sinar Dewa Timur).

Hal tersebut terungkap saat warga mengadakan pertemuan guna membentuk wadah perjuangan dengan nama Forum Rakyat Korban Perampasan Hak Atas Tanah (FRKPHT). Menurut Subakir, salah satu korban perampasan hak atas tanah tersebut saat itu sekira bulan Juni 1991 datanglah utusan karyawan PT. NTF dari Terbangi Besar yaitu S, T, P, dan Heri Kuswoyo dengan membawa alat berat dan meratakan lahan warga yang berisi tanaman siap panen berupa jagung, padi, cabai, wijen dan tanaman pangan lainnya.

“Saya didatangi oleh S, T, P, dan Heri Kuswoyo minta agar kegiatan perusahaan untuk didukung, nanti kalau ini sukses akan dipekerjakan di perusahaan, saat ini diminta untuk menjaga alat berat dengan gaji Rp7.500,- per dua minggu, saya pun bekerja selama tiga bulan. Namun, ketika pulang ke rumah saya dihadang oleh masyarakat dengan mengatakan apakah sekarang sudah ikut Belanda menjajah rakyatnya sendiri, sejak itu saya berhenti ikut perusahaan yang nyata merampas hak saya, keluarga, juga masyarakat,” ungkap Subakir kepada awak media, Jumat (26/8/22).

Lanjutnya, saat ini masyarakat kembali menaruh harapan ketika Marsekal TNI (Purn) Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P mantan Panglima TNI yang menjabat sebagai Menteri ATR/BPN yang giat memberantas mafia tanah, maka masyarakat berharap semoga beliau adalah jawaban dari doa warga korban perampasan hak atas tanah agar dugaan mafia tanah di perusahaan perkebunan yang terletak di Lampung Timur, Provinsi Lampung ini bisa diberantas. (Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA