by

Ketua Umum Forum Ikatan LPKSM Indonesia Soroti Rencana Penyitaan Kendaraan Bermotor Mati Pajak

KOPI, Jakarta – Ujang Kosasih, S.H., selaku Ketua Umum Forum Ikatan LPKSM Indonesia (ILI) menyoroti rencana penyitaan kendaraan bermotor yang mati pajak. Ia memastikan jika rencana tersebut dilaksanakan pemerintah yaitu menghapus data kendaraan bermotor yang pajak STNK-nya telah mati selama 2 tahun lebih dan akan dilakukan penyitaan oleh Polri, maka akan terjadi perubahan status kendaraan dari status legal menjadi ilegal alias bodong atau tidak terdaftar.

Masih dalam keterangannya yang disampaikan kepada media ini, Rabu (3/8/22), pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana pembekuan kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun lebih tersebut, karena dampaknya akan berakibat fatal. Mestinya pemerintah memberikan solusi terkait persoalan tersebut.

“Masyarakat baru saja bangkit dari ekonominya setelah 2 tahun dilanda bencana Covid-19, kini sudah dihantui lagi dengan ketakutan bahwa kendaraannya akan disita polisi, sungguh terlalu jika rencana itu bener-benar di laksanakan,” jelas pria asal Lebak Banten ini.

Ujang Kosasih juga menambahkan jika nanti rencana itu disahkan kemudian polri menjalankan tugasnya menyita setiap kendaraan yang mati pajak 2 tahun lebih, maka yang akan terjadi polri akan digugat oleh si pemilik kendaraan di pengadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan polri itu. Maka apa yang akan terjadi pihak polisi bisa-bisa setiap hari mondar-mandir ke pengadilan karena digugat masyarakat, sehingga lupa akan tupoksinya sesuai amanat UU No.2 tahun 2002.

Oleh karena itu, saya menyarankan dan memberi masukkan kepada pemerintah agar membatalkan rencana pembekuan kendaraan bermotor yang mati pajak 2 tahun lebih tersebut, mohon pemerintah jangan tebang pilih terkait pungutan pajak.

“Fokuskan saja pungutan pajak kepada korporasi, jangan menekan rakyat dengan dalil aturan dan undang-undang,” pungkasnya. (Red-Ujk)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA