by

Hadiri Rapat Paripurna IX, Wabup Patriana Krisna: DPRD Jembrana Memiliki Peran sangat Besar

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menghadiri rapat paripurna IX masa persidangan III tahun sidang 2021/2022, yang digelar oleh DPRD Jembrana, bertempat di ruang sidang utama DPRD Jembrana, Bali, Jumat (5/8/2022). Rapat paripurna tersebut menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Masing-masing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana. Adapun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Wabup Patriana Krisna menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam seluruh proses, mulai dari penyusunan, pembahasan hingga penetapan rancangan peraturan daerah (Perda) tersebut.

“Kita patut berbangga atas keberhasilan bersama dalam menuntaskan seluruh tahapan pembahasan dua Ranperda, tentang penyertaan modal daerah pada Perumda Tribhuwana dan rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Sehingga pada hari ini kita dapat mengambil persetujuan bersama untuk menetapkan rancangan Perda tersebut menjadi peraturan daerah,” jelas Wabup Patriana Krisna.

Lanjutnya, Wabup Patriana Krisna menyampaikan bahwa untuk sampai pada tahap terakhir, sudah melalui berbagai tahapan pembahasan, baik melalui rapat paripurna maupun rapat kerja, dalam proses pembahasan tersebut telah banyak dilaksanakan diskusi. “Dalam diskusi tersebut, seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana baik melalui fraksi, komisi, maupun alat kelengkapan lainnya, sudah memberikan sejumlah pandangan baik berupa masukan, saran, maupun kritik kearah yang lebih baik,” ucap Wabup Patriana.

Dalam kesempatan tersebut Wabup Patriana mengharap dukungan, sinergitas, dan kerjasama dari segenap anggota DPRD Jembrana dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun-tahun mendatang. “Sebagai mitra kerja, kami memandang bahwa DPRD Kabupaten Jembrana memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
Jembrana, yang telah diambil persetujuan terhadap dua Ranperda tersebut untuk selanjutnya kita akan memiliki tambahan regulasi daerah dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana,” harap Wabup Patriana.

Sementara Ketua Pansus I DPRD Jembrana I Ketut Sudiasa menyampaikan bahwa persetujuan Pansus I terhadap Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perumda Tribhuwana untuk ditetapkan sebagai Perda dengan beberapa catatan sebelumnya. “Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perumda Tribhuwana dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap I Ketut Sudiasa.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa hal yang menjadi catatan Pansus I diantaranya “Dalam menjalankan unit bisnis Perumda Tribhuwana ke depan, agar produk yang dijual benar-benar menggunakan branding Perumda Tribhuwana dan senantiasa melakukan inovasi produk, dan menjaga serta meningkatkan kualitas produk yang akan dijual, dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada Perumda Tribhuwana untuk mengembangkan unit bisnis usahanya yaitu, pada bidang produk peternakan dan kehutanan,” imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Pansus II Ida Bagus Susrama bahwa ia menyetujui Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Perda. “Pansus II DPRD Kabupaten Jembrana berpendapat bahwa rancangan perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” ucap Ida Bagus Susrama.

Lanjunya, Ida Bagus Susrama menjelaskan bahwa “Dalam Ranperda yang telah disetujui Pansus II, perubahan susunan perangkat daerah diantaranya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), yang sebelumnya berada di tipe B, dinaikkan tipenya menjadi A, dengan menambah satu bidang yang menangani urusan pendidikan dasar, selanjutnya Dinas Pariwisata yang semula hanya tipe C, naik menjadi tipe A, dengan menambah dua bidang. Begitupun Dinas Dukcapil juga dinaikan tipenya dari tipe C, menjadi tipe B, dengan tambahan satu bidang, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mendapat kenaikan klasifikasi yang semula B menjadi A, sehingga dipimpin oleh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIb),” jelas Ida Bagus Susrama.

Ida Bagus Susrama juga menambahkan bahwa “Urusan tenaga kerja  yang sebelumnya berada di Dinas PMPTSPTK dan urusan transmigrasi disatukan dengan perindustrian, sehingga menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yang juga menyelenggarakan urusan transmigrasi. Sedangkan Dinas PMPTSPTK menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selanjutnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan berubah menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdaganga, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dihapus, dan untuk urusannya diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah,” imbuhnya.

Ia juga mengharapkan agar membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah sebagai perangkat daerah, yang menyelenggarakan urusan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi yang terintegrasi di Kabupaten Jembrana,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA