by

Geram! Ketum ILI Tantang Debat Terbuka Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang

KOPI, Tangerang – Ketua Umum Ikatan LPKSM Indonesia (ILI) Ujang Kosasih, S.H., dan Ketua Umum Yaperma menantang Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang untuk debat terbuka terkait Pasal 46 ayat (1) huruf c UU No.8 tahun 1999 tentang Hak Gugat Lembaga dan tentang Pemberlakuan Buku II Peraturan Mahkamah Agung edisi 2007.

Hal tersebut berawal ketika Ketua Majelis Hakim pada Ruang 6 Lt II. Arie Satio Ranjoko, S.H., M.H., terkait penolakan hak gugat lembaga dari suatu badan hukum yayasan. Ujang Kosasih menyayangkan Ketua Majelis Hakim yang dengan arogannya mengusir anggota YAPERMA dari ruang sidang dan langsung menggugurkan Nomor Perkara: 675/PDT,G/2022 tanpa memberikan alasan yang dapat dipahami oleh penggugat.

“Padahal YAPERMA dari tahun 2017 sampai saat ini puluhan perkara telah disidangkan di beberapa ruang sidang di Pengadilan Tangerang dari Ruang 1 s/d Ruang 8 ada gugatan YAPERMA, namun aneh bin ajaib Ketua Majelis Hakim pada Ruang 6 megusir anggota YAPERMA,” jelas Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia Ujang Kosasih, Senin (15/8/22).

Ujang Kosasih menambahkan bahwa gugatan YAPERMA bukan hanya di Pengadilan Tangerang saja tapi di seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia, YAPERMA pernah mendaftarkan dan tidak pernah ada penolakan dari pengadilan karena para hakimnya memahami Undang-Undang RI No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi:

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

Dari Pasal 10 tersebut jelas Ketua Majelis Hakim telah melanggar Undang-Undangnya sendiri dan patut diduga ada keberpihakan kepada pelaku usaha.

Di tempat terpisah, Ketua Umum YAPERMA Moch. Ansory, S.H., yang dikenal oleh kalangan penggiat legal standing sebagai pendiri dan pembina LPKSM di Indonesia sangat terkejut dengan adanya sikap hakim yang tidak memahami Undang-Undang dan melanggar UU tersebut. “Tentu saja hakim seperti itu tidak layak untuk ditugaskan memeriksa perkara karena akan mencoreng intitusi pengadilan,” ujarnya.

Masih dalam keterangannya, Moch. Ansory tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak konsumen yang mencari keadilan. Selain mengajak debat terbuka di depan publik terkait hak gugat lembaga yang berbadan hukum, dalam waktu dekat akan menggugat Ketua Majelis Hakim yang menolak memeriksa perkara yang diajukan YAPERMA.

Menurutnya, hakim tersebut melanggar Undang-Undang dan telah nyata merugikan masyarakat konsumen, dan 1365 KUHperdata telah mengatur tentang kerugian, maka dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) YAPERMA melawan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq Majelis Hakim pada Ruang 6 Lt 2 Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A. (Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA