by

Diduga Ada Miras di CPMK, Tepis Billy Bilang Ada Pabrik Miras di Megang

KOPI, Lubuklinggau – Gudang CPMK Lubuklinggau yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Terindikasi diduga menjadi tempat menyimpan dan suplier minuman keras, dugaan tersebut timbul setelah adanya laporan dari masyarakat kepada tim media.

Menurut sumber informasi di lapangan bahwa gudang CPMK Lubuklinggau tersebut menjadi pemasok minuman keras ke penjual lebih kecil untuk kemudian diedarkan secara luas.

Kami pun mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pimpinan gudang CPMK Lubuklinggau Billy, saat kami tanyakan perihal tersebut melalui pesan chatting whatsapp Billy mengatakan, bahwa CPMK tidak menjual minuman keras karena tidak ada izin siup MB yang terdaftar di dinas terkait.

“Selamat siang, CPMK tidak menjual minuman keras karena tidak ada izin MB yang terdaftar, boleh di cek ke perizinan dan perdangan,” ungkap Billy, Jum’at (19/08/2022).

“Ya silahkan dicek ke Dinas Perizinan dan Perdagangan, CPMK tidak memiliki izin siup MB jadi tidak berhak menjual miras. Pabrik cuma bisa memberikan izin distribusi kalau ada izin siup MB,” lanjut Billy.

Namun Billy menyebutkan bahwa bahwa minuman keras seperti Malaga, dipegang oleh sebuah pabrik yang terletak di Megang.

“Untuk agen minuman seperti Malaga sekarang dipegang oleh pabrik lokasi di Megang. Agen distribusinya di daerah megang. Terima kasih,” papar Billy.

Kami pun mencoba untuk menanyakan lebih detail mengenai pabrik yang terletak di megang tersebut kepada Billy, namun Billy menjelaskan tidak tau pasti titik lokasi pabrik yang terletak di Megang tersebut.

“Milik pabrik, sekitar Megang sana, saya kurang tahu lokasi pastinya. Thanks,” tutup Billy.

Sementara Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Pelawe Kompak (LSM PEKO) Andy Lala menegaskan dan meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Polres Lubuklinggau untuk melakukan pengecekan dan pengawasan lebih ketat kepada gudang yang dimaksud tersebut.

Jika memang terbukti gudang tersebut menjadi tempat penyimpanan minuman keras maka Pemkot dan Polres harus menutup dan menindak tegas.

“Saya minta Pemkot dan Polres Lubuklinggau segera mengambil tindakan tegas dengan temuan ini, harus diusut tuntas dan ditindak tegas. Tidak boleh dibiarkan hal seperti ini terjadi,” jelas Andy Lala.

Sampai dengan saat ini tim media dan LSM masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kebenaran dari informasi tersebut. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA