by

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provsu Gelar Rapat Penanganan Konflik Sosial Tahun 2022

KOPI, Medan – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi “Penanganan Konflik Sosial Tahun 2022”, Jum’at (26/08/22), bertempat di Hotel Rudang Hotel & Resort Berastagi Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Rapat dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan OPD Provinsi Sumatera Utara yang terkait.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa dan laporan panitia pelaksana oleh Analis Ahli Muda Penanganan Konflik pada Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Provsu Lamhot Simamora, S.Si., di hadapan peserta rapat.

Rapat dibuka Kepala Badan Kesbangpol Provsu, Ir. Ardan Noor, M.M , yang diwakili Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Provsu H. Parlindungan Pane, S.H., M.Si., menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.42 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.

Atas dasar hal tersebut, Pemprov Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor:188.44 /326/ KPTS/ 2021 Tanggal 9 Juni 2021 tentang Tim Terpadu dan Sekretariat Penanganan Konflik Sosial Provinsi Sumatera Utara, sehingga penanganan konflik sosial di kabupaten/kota dapat terkoordinir dan penyelesaian dilakukan secara komprehensif serta melaporkan hasilnya kepada Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri,” papar Parlindungan Pane.

Selanjutnya, rapat diambil alih oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karo Tetap Ginting, S.Sos., sebagai moderator, dan dilanjutkan oleh Pemaparan oleh narasumber dari Kesbangpol Provsu dan Kodim 0502/Tanah Karo.

Dalam pemaparannya, Alia Gani Manurung, AP., M.Si., selaku narasumber menjelaskan proyeksi potensi konflik tahun politik dan antisipasi dalam hal mendukung suksesi tahun politik 2024. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini sudah mengantisipasi melalui kebijakan komitmen pembiayaan pilkada yang akan dibebankan (Dana Sharing) dengan Kabupaten/Kota.

Akibat bersamaannya pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta support kepada KPU Provinsi dalam updating data pemilih melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Potensi Konflik yang diproyeksikan bakal mencuat lebih kuat, apabila Pilkada berlangsung dengan Imbas Polarisasi Pemilih yang saling berhadapan. Polarisasi Pemilih akan terus terjadi apabila pasangan calon hanya 2 orang di setiap pemilihan kepala daerah. Juga ditambah semakin liarnya informasi yang beredar di media sosial dan kampanye hitam.

“Untuk itu dengan adanya tim penanganan konflik di setiap kabupaten/kota dalam melakukan diteksi dini segala potensi yang terjadi dapat diminimalisir,” jelasnya.

Sementara itu, Lettu Arm Sudirman Sinulingga Kodim 0502/Tanah Karo menjelaskan masalah yang saat ini menonjol di Kabupaten Karo salah satunya PT. BUK dengan masyarakat, Forkopimda sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi agar penyelesaian status objek tanah yang diperebutkan mendapatkan win-win solution. Penggalangan yang sudah dilakukan dengan mengundang tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta pihak yang berseteru.

“Langkah ini terus kita lakukan untuk mendapatkan upaya perdamaian antara PT. BUK dan masyarakat, akan tetapi sampai sekarang belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak,”ujar Sudirman.

Diakhir rapat penanganan konflik sosial, H. Parlindungan Pane menyampaikan pesan kepada seluruh peserta rapat bahwa kita semua wajib ikut serta dalam menyejukan dan mendamaikan serta mencari solusi permasalahan yg ada di masyarakat, untuk itu marilah kita bersama-sama senantiasa bekerja dengan ikhlas,” pungkas Parlindungan Pane. (Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA