by

Tunjangan DPRD Muratara Tak Sesuai Mekanisme Akibatkan Pemborosan APBD

KOPI, Lubuklinggau – Penggunaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Muratara, dinilai boros dan melabrak sejumlah ketentuan yang berlaku. Demikian ditertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2021 Nomor 11.b/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tertanggal 13 April 2022.

LHP BPK dimaksud menyoroti Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD dan Belanja Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Koordinator LSM Perwira, Marwan menjelaskan, LHP BPK tersebut bahkan menyebut tunjangan transportasi anggota DPRD Muratara dan Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Muratara melebihi Anggota DPRD Provinsi.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar
Rp3.981.664.400,00.

Adapun sejumlah aturan atau ketentuan yang dilabrak lanjut Marwan, diantaranya PP Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kemudian lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/kpts/2021. Tentang sewa rumah negara.

Selain itu, penggunaan keuangan di Sekretariat DPRD Muratara juga tidak sesuai dengan lampiran Keputusan Mendagri nomor 7/2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah Daerah.

“Sekretaris DPRD Muratara selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam penghitungan dan pengusulan besaran anggaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Muratara serta Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD kepada (Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Demikian pula TAPD, dianggap tidak cermat dalam me-review usulan besaran anggaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD serta Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dari Sekretaris DRPD Muratara,” kata Marwan.

Sekretaris DPRD Muratara, Effendi Aziz, tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadinya. Selasa (12/07/2022) malam. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA