by

Niat Baik Bupati Jembrana Perjuangkan SHM Gilimanuk Kandas di Tangan Pansus DPRD Jembrana

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menemui para perwakilan masyarakat Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, bertempat di Aula Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana, Bali, Selasa (12/7/2022). Menemui para perwakilan masyarakat tersebut bertujuan untuk mendengar penyampaian aspirasi masyarakat yang berkeinginan mendapatkan sertipikat hak milik (SHM).

Dalam menemui para masyarakat Gilimanuk tersebut Bupati Tamba didampingi Sekda Jembrana, Drs. I Made Budiasa, M.Si., Asisten III Administrasi Umum, I Made Dwi Maharimbawa; Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Darma Putra S.Sos.

Dalam penyampaiannya bahwa masyarakat Gilimanuk tersebut berkeinginan untuk mendapatkan SHM atas lahan tanah negara yang mereka tempati secara turun temurun dengan sistem hak penggunaan lahan (HPL). Dalam menyampaikan aspirasinya tersebut masyarakat Gilimanuk mendapat angin segar, setelah bertemu dengan Bapak Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Sementara dalam pertemuan tersebut Bupati Tamba mengungkapkan untuk menindaklanjuti dan memfasilitasi, membantu serta mengawal aspirasi masyarakat Gilimanuk untuk memperoleh kepemilikan SHM. “Visi misi kami memimpin adalah membangun masyarakat Jembrana jadi bahagia, yang berlandaskan Tri Hita Karana, sehingga kalau hari ini ada perjuangan masyarakat Gilimanuk untuk menaikkan status HPL menjadi SHM, harus kita bantu dan fasilitasi, apa yang menjadi aspirasi mereka,” ujar Bupati Tamba.

Lanjutnya, Bupati Tamba mengatakan bahwa akan dibentuk tim kecil yang berperan untuk mengawal aspirasi masyarakat Gilimanuk, dengan demikian tim tersebut nanti akan bekerja dan mengkaji berbagai aturan yang mendukung perubahan status sertifikat tanah menjadi SHM dan dalam bekerja nanti, tim tersebut akan didukung oleh OPD teknis terkait. “Mari kita berjuang bersama, Kami dari Pemkab siap memfasilitasi dan membantu, untuk bekerja dan berjuang dengan cara yang benar, dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” ucap Bupati Tamba.

Lebih lanjut, di hadapan masyarakat Gilimanuk Bupati Tamba tetap mengingatkan masyarakat Gilimanuk untuk tetap tenang dan bersabar, bahwa proses tersebut tentunya memerlukan waktu yang tidak singkat. Terlebih lagi aset tersebut bukan milik Pemerintah Daerah atau Provinsi seperti di Desa Sumber Kelampok, Kabupaten Buleleng, tetapi aset Pemerintah Pusat yang diberikan kepada daerah untuk dikelola sebagai sumber pendapatan daerah dalam bentuk hak pengelolaan lahan (HPL).

“Masyarakat yang lain silahkan beraktivitas kembali, dalam hal tersebut biarkan tim kami ini bekerja, saya sebagai Bupati Jembrana akan membantu sampai selesai, dan doakan kami agar cepat tuntas apapun hasilnya nanti, ya atau tidak. Tetapi kita semua berharap bisa terwujud aspirasi ini,” tandas Bupati Tamba.

Sementara itu dari perwakilan masyarakat Gilimanuk, Gede Bangun Nusantara mengungkapkan bahwa ia mengapresiasi atas respon positif Bapak Bupati. Adapun Pertemuan dengan Bapak Bupati merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya mereka diterima DPRD Jembrana, ia menyebut aspirasinya tersebut telah mendapat dukungan delapan puluh persen dari masyarakat Kelurahan Gilimanuk yang sudah mengumpulkan surat pernyataan bertandatangan KTP langsung.

“Sebagai langkah awal kita dapatkan lebih dahulu dukungan dari Bapak Bupati dan DPRD, sedangkan masyarakat kami, sangat solid dengan mendapat dukungan melalui pengumpulan KTP. Aspirasi ini sudah jelas, kita akan membentuk team yang lebih rinci lagi untuk menangani aset-aset yang berada di Kelurahan Gilimanuk, dan harapan kita tidak ada lagi proses penundaan untuk pelepasan,” ungkap Gede Bangun Nusantara.

Dalam hal tersebut ia berharap dukungan dari Pemkab Jembrana untuk mengkaji lagi Undang-Undang dan peraturan yang ada. Sehingga kita optimis akan dilakukan perubahan dari hak pengelolaan lahan (HPL) menjadi sertipikat hak milik (SHM).

“Meskipun hasil Pansus DPRD Jembrana menolak untuk melanjutkan proses SHM ini, tetapi kami melihat masih ada klausul-klausul yang bisa di pertimbangkan, tidak semata-mata menolak tetapi masih ada ruang, dan Saya melihat Undang-Undang cipta kerja tidak dipakai di situ saja, tetapi, kalau UU cipta kerja dipakai dasar pertimbangan, maka seharusnya bunyinya tidak seperti itu,” harap Gede Bangun Nusantara.

Dengan demikian ia berterima kasih atas waktu yang telah disediakan Bapak Bupati Jembrana yang sudah menerima dan mendengar aspirasi masyarakat Gilimanuk. “Mudah-mudahan adanya koordinasi Bapak Bupati dengan DPRD Jembrana hal tersebut bisa diselesaikan bersama,” tutupnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA