by

Serahkan Santunan Kematian bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Tamba: Kita Hadir untuk Belasungkawa

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyerahkan santunan kematian jaminan tenaga kerja kepada ahli waris Almarhum I Gde Suyasa Ardana, bertempat di rumah duka, Dusun Serong, Desa Gumrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (27/7/2022). Dalam penyerahan santunan tersebut bupati didampingi oleh Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana I Made Budiarta dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jembrana I Gusti Putu Irany.

Pemkab Jembrana bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jembrana, menyerahkan santunan kematian jaminan tenaga kerja kepada ahli waris dari I Gde Suyasa Ardana. Almarhum tersebut merupakan Bendesa Adat Desa Gumrih.

Usai menyerahkan santunan tersebut Bupati Tamba menyampaikan bahwa hal ini merupakan wujud kepedulian Pemkab Jembrana bersama BPJS Ketenagakerjaan. “Kita hadir di sini turut berbelasungkawa atas kepergian Almarhum I Gde Suyasa Ardana, saya mengenal baik Almarhum, selama menjadi Bendesa Adat, Almarhum adalah seorang yang bertanggungjawab dengan tugasnya semasa hidupnya,” ucap Bupati Tamba.

Lanjutnya, Bupati Tamba juga mengingatkan keluarga Almarhum untuk memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. “Musibah memang tidak ada yang menginginkan, oleh sebab itu dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan berdampak baik terhadap keluarga, semoga santunan yang diberikan ini bermanfaat bagi keluarga Almarhum yang ditinggalkan, semoga keluarga Almarhum tabah menghadapi cobaan ini,” harap Bupati Tamba. 

Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jembrana I Gusti Putu Irany mengatakan bahwa santunan yang diberikan karena Almarhum terdaftar dalam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. “Santunan ini diterima langsung oleh Ni Wayan Suarthi yang merupakan istri Almarhum I Gde Suyasa Ardana selaku ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta,” ucap I Gusti Putu Irany. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA