by

Rapat Paripurna VIII dan Tanggapi Fraksi Dewan, Wabup Jembrana: Wujudkan Masyarakat Jembrana Bahagia

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menghadiri rapat paripurna VIII masa persidangan III tahun sidang 2022, yang digelar oleh DPRD Jembrana, bertempat di ruang sidang utama DPRD Jembrana, Bali, Kamis (28/7/2022). Dalam rapat paripurna tersebut mengagendakan jawaban eksekutif atas pandangan seluruh fraksi dewan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, DPRD Jembrana I Wayan Surdika bersama Wakil Ketua II, I Made Putu Yudha Baskara. Adapun yang dibahas rapat paripurna VIII tersebut, terkait dua Ranperda yaitu, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Wabup Patriana Krisna menanggapi atas pandangan seluruh fraksi dewan, dalam hal tersebut Wabup menyampaikan bahwa terkait Ranperda penyertaan modal bagi Perumda Tribhuwana. Dengan penyertaan modal dapat men-trigger (memicu) Perumda Tribhuwana untuk menggerakkan sektor usaha sehingga mampu mewujudkan kemadirian.

“Kita berharap dengan keberadaan Perumda Tribhuwana, nantinya dapat meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Jembrana, ke depan Perumda Tribhuwana mengembangkan potensi ekonomi daerah seperti, pertanian, perkebunan, perternakan, dan kelautan serta memberikan manfaat sosial bagi masyarakat,” harap Wabup Patriana Krisna.

Lanjutnya, Wabup Patriana Krisna menjelaskan bahwa terkait kajian mendalam pada penyertaan modal bagi Perumda Tribhuwana telah dilakukan kajian analisis kelayakan investasi secara konprehensif yang disesuaikan dengan rencana bisnis perkembangan Perumda dan kemampuan keuangan daerah. “Kami akan mendorong Perumda Tribhuwana untuk melaksanakan pengelolaan keuangan berdasarkan pada azas umum pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good coorporate govermance),” jelas Wabup Patriana Krisna.

Lebih lanjut, Wabup Patriana Krisna mengungkapkan bahwa terkait rancangan perubahan susunan perangkat daerah yang telah diusulkan. Hal tersebut tentu berdasarkan pertimbangan dan kajian yang rasional terhadap berbagai aspek, meliputi kebutuhan daerah, sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan yang penting adalah kemampuan keuangan daerah. 

“Sebagai konsekuensi atas perubahan susunan perangkat daerah ini, akan menyebabkan penambahan jumlah jabatan eselon IIb sebanyak satu, pejabat eselon IIIb sebanyak tujuh, pejabat eselon IVa sebanyak dua, dan terdapat pengurangan jumlah pejabat eselon IVa sebanyak satu. Dari sisi anggaran, perubahan ini tidak akan menyebabkan tambahan anggaran, untuk biaya operasional atau kesekretariatan, karena jumlah perangkat daerah tidak mengalami perubahan,” ujar Wabup Patriana

Wabup Patriana Krisna mengatakan bahwa terkait anggaran program, kegiatan dan sub kegiatan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan masih tetap melekat pada urusan pemerintahan tersebut. Dan hanya perlu dipindahkan rumahnya ke perangkat daerah yang baru, sesuai dengan perumpunan/penggabungan yang telah diusulkan.

“Alternatif telah kami periapkan untuk kebutuhan gedung tersebut dan secara rinci mungkin bisa didiskusikan lebih mendalam melalui rapat kerja, termasuk juga terhadap aspek-aspek lain. Kita berharap dapat lebih cepat mengakselerasi pencapaian visi ‘mewujudkan masyarakat Jembrana bahagia berlandaskan Tri Hita Karana’ dan misi ‘Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana’ yang tertuang dalam RPJMD semesta berencana Kabupaten Jembrana tahun 2021-2026,” ucap Wabup Patriana.

Wabup Patriana Krisna menanggapi pandangan umum dewan terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda No.10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susuan perangkat daerah, dalam hal tersebut Wabup menjawab bahwa analisis beban kerja (ABK) wajib dilakukan, yang di dahului dengan analisis jabatan pada masing-masing perangkat daerah, baik untuk jawaban struktural maupun fungsional. “Untuk melakukan ini, kita telah memiliki aplikasi khusus, yang kita adopsi dari Lembaga Administrasi Negara RI, yang secara efektif kita gunakan untuk menata jumlah dan beban kerja jabatan sejak tahun 2019,” jawab Wabup Patriana.

Sementara hasil dari Anjab dan ABK akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengisian jabatan nantinya, “Tekait dengan uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada perangkat daerah dan detail termasuk uraian tugas untuk para asisten akan diuraikan dengan jelas dalam peraturan bupati yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah,” pungkasnya. (AM

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA