by

Ranperda APBD Tahun 2021 Ditetapkan Menjadi Perda, Bupati Tamba: Untuk Wujudkan Jembrana Bahagia

KOPI, Jembrana – Rapat paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan III tahun sidang 2021/2022 dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kamis (21/7/2022) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana. Dalam rapat paripurna tersebut ditetapkan satu Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yaitu, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan antara Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.

Wakil Ketua Banggar DPRD Jembrana I Wayan Suardika dalam laporannya menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak untuk dapat menyelesaikan tugas pembahasan Ranperda hingga ditetapkan menjadi Perda. Disampaikannya pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jembrana tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan dan telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil Wajar Tanpa Pengeualian (WTP).

“Hal ini menunjukkan adanya kerjasama dan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan serta kemampuan organisasi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam menjabarkan kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah,” ucap Ketua Banggar DPRD I Wayan Suardika.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang menunjukkan adanya beberapa pencapaian positif yang diraih oleh Kabupaten Jembrana sebagaimana tertuang dalam catatan atas laporan keuangan (CaLK) dalam perspektif ekonomi makro. Pencapaian positif dimaksud adalah kemampuan pemerintah daerah dalam mengendalikan kenaikkan persentase penduduk miskin di Kabupaten Jembrana.

“Dari data yang ada bahwa pada tahun 2021 prosentase angka penduduk miskin sebesar 5,069, angka ini sejatinya mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2020 persentase penduduk miskin hanya sebesar 4,5194,” imbuhnya.

Sementara Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam pendapat akhirnya juga menyampaikan apresiasi atas seluruh pihak yang terlibat dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021. Sehingga dapat mengambil persetujuan bersama untuk menetapkan rancangan peraturan daerah tersebut menjadi Perda.

Menurutnya keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam seluruh proses mulai dari penyusunan sampai pembahasan rancangan peraturan daerah ini. Khususnya segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

“Atas segala kontribusi yang telah diberikan terhadap keberhasilan ini, melalui kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Jembrana. Untuk sampai pada tahap yang terakhir ini, tentu melalui berbagai tahapan pembahasan baik melalui rapat paripurna maupun rapat kerja,” ucap Bupati Tamba.

Selain itu, Bupati Tamba yang pernah menjabat anggota DPRD Provinsi ini juga mengharapkan dukungan, sinergitas, dan kerjasama dari segenap anggota DPRD Kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun-tahun mendatang. Sebagai mitra kerja, pihaknya memandang bahwa DPRD Kabupaten Jembrana memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Jembrana.

“Semoga hubungan baik antara legislatif dan eksekutif senantiasa dapat kita jaga, karena ini merupakan modal utama untuk mewujudkan Jembrana Bahagia,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA