by

Proses PPDB 2022/2023 SMKN 8 Kabupaten Tangerang Berlangsung Sesuai Juknis

-Daerah, Pendidikan-1,429 views

KOPI, Tangerang – Proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 8 Kabupaten Tangerang, Banten, berlangsung dengan baik, lancar, dan sesuai peraturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala SMKN 8 tersebut kepada awak media saat disambangi di kantornya beberapa waktu lalu.

Panitia PPDB SMKN 8 Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jalan Raya Daru Km 1,5, yang sempat ditemui di tengah-tengah kegiatan pendaftaran calon siswa, menjelaskan mengenai proses pelaksanaan PPDB tersebut.

“Proses pelaksanaan PPDB di sekolah ini sudah berlangsung sesuai juknis yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan. Proseanya dimulai dari sosialisasi, pendaftaran secara online, test yang dilakukan serta pengumuman hasil test,” jelas seorang panitia.

Sesuai dengan Juknis yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, pihak sekolah menerapkan prosedur dengan ketat. Hal ini untuk menghindari terjadinya praktik-praktik kecurangan yang sering terjadi selama proses PPDB.

Salah satu hal yang dilakukan untuk menjaga marwah dari kegiatan ini adalah bahwa seluruh warga sekolah, baik kepala sekolah, guru, karyawan dan panitia menandatangani Pakta Integritas untuk berlelaku bersih dalam kegiatan PPDB tahun 2022/2023. Kepala Sekolah sangat berharap semua proses yang dilakukan bersih sehingga output yang dihasilkan akan berkualitas.

Proses seleksi PPDB tahun ini menggunakan pola perengkingan atau passing grade di tiap jurusannya, dimana akan berbeda-beda passing grade antara jurusan satu dengan jurusan yang lainnya. Sesuai dengan nilai dan banyak peminat pendaftar di jurusan tersebut.

Hasil dari seleksi berupa pengolahan nilai raport dan test potensi akademik menjadi acuan panitia dalam merekap data. Dan setelah direkap maka hasilnya diinformasikan melalui website sekolah.

Panitia menjelaskan apabila ditemukan kuota yang tidak terpenuhi maka akan diisi oleh passing grade yang ada di bawahnya.

Namun masih ada saja ditemukan oknum yang mengatasnamakan organisasi tertentu atau ormas tertentu berusaha untuk memasukan calon siswa titipannya padahal secara passing grade tidak lolos seleksi. Untuk kasus seperti ini dengan tegas panitia menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan atau diakomodir.

Di akhir kunjungannya, awak redaksi menitipkan pesan agar panitia menjaga proses ini dengan baik sesuai aturan yang ditetapkan. Langkah ini merupakan suatu hal penting untuk mencetak siswa-siswi yang unggul dan berprestasi. (Wahyu)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA