by

Perjalanan Spiritual ke Sejumlah Pura, Wabup Patriana Krisna: Dapat Laksanakan Tugas dengan Baik

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna bersama istri Ibu Inda Swari Dewi, mendampingi para Kelian Dinas (Kadus-red) se- Kabupaten Jembrana melaksanakan Dharma Yatra (Perjalanan spiritual-red) ke sejumlah pura yang berada di Banyuwangi, Jawa Timur, Saniscara Wage Medangsia (Sabtu wage-red) (2/7/2022). Dharma Yatra (Perjalanan spiritual-red) tersebut sebagai ungkapan rasa syukur para Kadus se-Jembrana kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa-red), dan bertujuan untuk memohon kerahayuan jagat Jembrana.

Ungkapan rasa syukur tersebut berkaitan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 12 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa perangkat desa yang diangkat secara periodisasi tetap melaksanakan tugasnya sampai usia 60 tahun. Dalam perjalanan spiritual tersebut diikuti oleh 175 Kelian Dinas (Kepala Dusun-red) se- Kabupaten Jembrana.

Tidak ketinggalan pula ikut serta dalam rombongan perjalanan spiritual (darma yatra) tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD Jembrana, Asisten I Setda Kabupaten Jembrana, serta para Camat se-Kabupaten Jembrana.

Adapun pura yang dikunjungi oleh rombongan Dharma Yatra (Perjalanan spiritual) yaitu sebagai berikut:

  1. Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo Banyuwangi yang terletak yang terletak di tengah – tengah areal Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi
  2. Pura Agung Belambangan, Dusun Kerajan, Tembokrejo, Kecamatan Muncar Banyuwangi.

Usai persembahyangan Wabup Patriana Krisna mengungkapkan bahwa latar belakang serta tujuan dharma yatra (Perjalanan spiritual) para Kelian Dinas (Kadus) se- Kabupaten jembrana. “Kita bersama rombongan dan Ketua DPRD Kabupaten Jembrana serta para Kelian Dinas (Kadus), hari ini dharma yatra (Perjalanan spiritual) ke Pura Giri Salaka dalam rangka sesangi (membayar janji) karena perjuangan untuk melaksanakan tugas sampai usia 60 tahun sesuai Permendagri No. 67 tahun 2017 telah tercapai,” ungkap Wabup Patriana Krisna.

Lanjutnya, Wabup Patriana Krisna berharap kepada para kelian setelah memperoleh hasil sesuai dengan tujuannya, dapat mengemban tugas dengan baik sebagai seorang perangkat desa. “Semoga dengan kegiatan ini dapat menambah keharmonisan, mempererat rasa kekeluargaan dengan selalu menjalin silaturahmi, sehingga ke depan diharapkan dengan semangat ini, teman-teman dari kelian dinas (Kadus-red) dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,”  harap Wabup Patriana Krisna.

Lebih lanjut, Wabup Patriana Krisna mengatakan bahwa kegiatan Dharma Yatra (Perjalanan spiritual-red) tersebut merupakan perjalanan untuk meningkatkan sradha bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa – red). Sehingga dapat meningkatkan wawasan mengenai tempat suci Hindu di luar Bali.

“Astungkara (mudah-mudahan-red) dharma yatra (Perjalanan spiritual-red) tersebut dapat berlangsung dengan lancar. Semoga doa kita bersama untuk seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana memperoleh kerahayuan, khususnya dalam mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat, dan dapat mendedikasikan diri dalam memberikan pelayanan dengan tulus ihklas sesuai dengan ajaran dharma, agar betul-betul membangun Jembrana dengan tulus,” ucap Wabup Patriana Krisna.

I Gusti Kade Aryana selaku Ketua Paguyuban Kelian Dinas (Kadus) se-Kabupaten Jembrana, pihaknya mengucapkan terima kasih dan mengungkapkan dalam kegiatan dharma yatra tersebut untuk mempererat rasa kekeluargaan dan menjalin silaturrahmi antar sesama.
“Terima kasih atas partisipasi Bapak Wakil Bupati, bersama Ketua DPRD beserta rombongan, karena janji kami sudah terbayar sesuai dengan cita-cita para Kelian Dinas, yaitu masa kerja sampai dengan usia enam puluh tahun, terima kasih atas dukungan Pemkab Jembrana,” ungkapnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA