KOPI, Jabung (Lamtim) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung terkesan lamban dan takut dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait penjarahan kekayaan alam yang merupakan aset negara yang marak terjadi di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Hal ini terungkap dalam wawancara Tim Media Nasional dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Peduli Hukum (DPD LPH) Kabupaten Lampung Timur, Mashur, di kediamannya di Desa Asahan, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Kamis, 7 Juli 2022.
Kepada awak media, Mashur menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Juni 2022 lalu, dirinya bersama Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum (DPP LPH) yang berkantor di Bandar Lampung, Hi. Heri Farukh, telah melaporkan kejadian pengrusakan, pencurian dan memperjual-belikan aset negara berupa galian pasir yang berada di Tanggul Irigasi Dinas PU Pengairan di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Dalam laporan dari pihak DPP LPH tersebut disertakan keterangan dan fakta-fakta serta identitas para oknum yang terlibat.
“Saya bersama pengurus DPP LPH sudah menyampaikan laporan resmi tentang penjarahan, perusakan, dan kegiatan jual-beli aset negara berupa pasir yang ada di Tanggul Irigasi Dinas PU Pengairan di Pasir Sakti, Lampung Timur, ke Kejati Provinsi Lampung. Namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut dari Kejati Lampung, padahal sudah hampir sebulan laporan kami masuk ke sana,” beber Mashur, Kamis, 7 Juli 2022.
Para oknum yang tertulis dalam surat laporan DPP LPH yang ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung tersebut antara lain berinisial HR, SD, MD, KSD, DR. Dalam laporan itu, sangat jelas disebutkan bahwa HR adalah Pegawai UPTD PU Pengairan Kecamatan Pasir Sakti, SD sebagai pengelola pasir ilegal, MD sebagai anak kepala desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti. Sementara KSD dan DR belum jelas benar kedudukannya sebagai apa dalam kasus ini,
Mashur juga menjelaskan bahwa DPD LPH Lampung Timur membuat laporan berdasarkan informasi dari warga setempat yang melaporkan terjadi pengrusakan, pencurian, dan jual beli aset negara berupa pasir Tanggul Irigasi Dinas PU di Dusun Purnajaya II, Desa Rejomulyo, yang berbatasan dengan Desa Kedung Ringin, keduanya di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.
“Kegiatan penjarahan aset negara berupa kekayaan alam milik negara tersebut sudah berlangsung sejak sebelum Lebaran atau Hari Raya Idhul Fitri tahun 2022 lalu. Melihat luasan dan volume aset galian pasir yang sudah terambil, diperkirakan kegiatan penjarahan sudah berlangsung sejak Februari 2022,” sebut Mashur.
Sebelum penyusunan laporan ke Kejati Lampung, tambah Mashur, pihaknya telah melakukan investigasi dengan turun ke lokasi kejadian sebagaimana laporan masyarakat, pada tanggal 6 Juni 2022. Dari hasil pantauan langsung di lapangan, Tim DPD LPH Lampung Timur menemukan bahwa benar telah terjadi kegiatan yang merugikan negara di Tanggul Irigasi Dinas PU Pengairan di Kecamatan Pasir Sakti. “Saat kami ke sana, kami melihat langsung adanya kegiatan penjarahan pasir di tanggul tersebut menggunakan alat berat merk Kobelko warna hijau yang sedang mengeruk pasir tanggul dan melakukan pengisian pasir hasil curian ke atas kendaraan truk colt diesel warna kuning,” ungkap Mashur dengan nada prihatin.
Melihat kegiatan yang diduga kuat dilakukan secara ilegal ini, DPD LPH Lampung Timur melakukan konfirmasi kepada HR selaku UPTD PU Pengairan. HR mengatakan bahwa mereka mendapatkan perintah dari Balai Besar namun HR tidak dapat menunjukkan Surat Perintahnya.
Menurut informasi dari masyarakat setempat yang ditemui oleh Tim Investigasi DPD LPH Lampung Timur, Kepala Desa Rejomulyo siap bertanggung jawab atas kegiatan tersebut karena anaknya yang bernama MD terlibat dalam peristiwa pengrusakan, pencurian dan memperjual-belikan aset milik negara untuk memperkaya diri sendiri beserta rekan-rekannya.
Mashur sangat berharap agar Kejati Lampung dapat segera melakukan penelusuran atas kasus yang sudah meresahkan masyarakat setempat dan menindak tegas para oknum perusak, pencuri dan penjual aset negara itu. “Sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban apapun dari Kejati Lampung atas laporan yang sudah hampir sebulan lalu disampaikan langsung ke kantor Kejati Lampung. Kami berharap agar Kejati bekerja cepat dan jangan takut melakukan tugasnya menyelidiki dan menindak tegas para oknum yang telah merugikan negara miliaran rupiah ini,” tegas Mashur.
Mashur mengaku sangat menyayangkan lambannya respon Kejati Lampung dalam menindaklanjuti laporan LPH yang merupakan tugas dan fungsi LPH adalah Social Control yang peduli hukum. “LPH saja sudah melaporkan hampir sebulan lalu tapi belum ada tindakan apapun dari Kejati Lampung. Bagaimana pula bila masyarakat awam yang melaporkan? Kami khawatir para oknum pelaku sudah keburu menghilangkan barang bukti, bahkan sangat besar kemungkinan para oknum pelaku melarikan diri dari kejaran hukum. Oleh karena itu sekali lagi, sangat besar harapan kami kepada Kejati Lampung untuk dapat secepatnya memproses dan mengambil tindakan terkait laporan kami,” harap Mashur.
Lambannya respon dari Kejati Lampung, ucap Mashur, berpotensi menimbulkan banyak persepsi dari masyarakat, bahkan dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Kejati Lampung. Dari informasi yang berkembang, aset yang dijarah secara ilegal itu diduga kuat dari jenis pasir silika, bukan pasir biasa.
“Jadi, kami berharap agar Kejati Lampung serius menanggapi laporan dari LPH,” pungkas Mashur. (TIM/Red)
Keterangan foto: Tim Media Nasional saat wawancara dengan Mashur, ketua DPD LPH Lampung Timur, Kamis, 7 Juli 2022
Comment