by

Kadis Perhubungan Jembrana Pantau Pelayanan KIR Uji Berkala Sistem BLUE

KOPI, Jembrana – Pemkab Jembrana melalui Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana, I Ketut Wardana Naya yang didampingi Kabid Perhubungan I Gede Ariadi melakukan pemantauan pelaksanaan Pelayanan KIR Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Kabupaten Jembrana dengan Sistem Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), di UPUBKB, tepatnya di Dusun Pangkung Dalem, Desa Kaliahkah, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Rabu (13/7/2022). Dalam pemantauan tersebut bertujuan untuk melihat pelayanan kepada masyarakat yang sedang melaksanakan KIR kendaraan.

Setelah diresmikan oleh Bupati Jembrana lima bulan lalu, pelayanan KIR Uji Berkala Sistem BLUE tersebut memudahkan pelayanan masyarakat dalam pengujian kendaraan bermotor secara berkala, tidak perlu jauh lagi melakukan uji KIR ke kabupaten lain. Termasuk pembayaran yang lebih transparan dengan diterapkannya sistem pembayaran non tunai.

Lanjutnya, Kadishub, Kelautan dan Perikanan I Ketut Wardana Naya saat diwawancarai awak media Pewarta Indonesia mengatakan bahwa terkait pelaksanaan uji berkala di Jembrana disambut positif. menurutnya sangat luar biasa respon dari masyarakat Jembrana yang sebelumnya melakukan Uji Berkala ke Kabupaten lain.

“Hari ini membuktikan bahwa para pemilik kendaraan bermotor berbondong-bondong datang melakukan pengekiran kendaraannya. Ini menunjukan antusias masyarakat cukup tinggi, tentu kita harus melayani dengan sepuas hati supaya masyarakat Jembrana bahagia,” ucap Kadishub, Kelautan dan Perikanan I Ketut Wardana Naya.

Lebih lanjut, Kadishub Perikanan dan Kelautan I Ketut Wardana Naya menuturkan bahwa ia ditantang target PAD harus mencapai 650 juta. “Saya optimis bisa mencapai target di akhir tahun ini. Untuk diketahui bahwa saat ini kita ada jenis alat yang kurang yaitu, alat ukur kecepatan kendaraan yang belum terpenuhi dan kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, saat ini kita sudah mengajukan proposal untuk melengkapi alat kecepatan tersebut, sehingga kita ke depan betul-betul melaksanakan KIR dengan optimal. Sehingga ke depan bisa meningkatkan grit kita dari B ke A,” ujar Kadishub Wardana Naya.

Kadishub, Kelautan dan Perikanan I Ketut Wardana Naya menjelaskan bahwa “Untuk yang memiliki kendaraan plat nomor yang dari luar Kabupaten Jembrana bisa dilakukan di Jembrana, dengan syarat ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan asal kendaraan tersebut,” jelas Kadishub, Perikanan Dan Kelautan I  Ketut Wardana Naya.

Terkait hal tersebut, Kabid Perhubungan I Gede Ariadi mengatakan bahwa “Terkait pembukaan KIR pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Jembrana, pasca dibukanya beberapa bulan yang lalu, oleh Bupati Jembrana pada 26 Februari 2022, kita mendapat apresiasi dari Kementerian Perhubungan. Dengan dibukanya KIR, tentu memberikan nilai manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jembrana. Sehingga tidak perlu jauh-jauh lagi untuk melakukan KIR kendaraannya ke Buleleng dan Tabanan karena sudah ada di Jembrana,” ucap Kabidhub I Gede Ariadi.

Kabidhub I Gede Ariadi menuturkan bahwa dulu yang melakukan KIR sangat nihil. Sekarang yang melakukan KIR berkisar rata-rata kendaran yang masuk dari 26 Februari 2022 tersebut sekitar 40 unit perhari.

“Untuk pembayaran biaya semua non tunai dan itu menggunakan e-ritribusi, linknya langsung ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Negara dan tidak lagi menunggu antrian seperti dulu, apabila kendaraannya dalam uji tidak lulus maka tidak ada lagi kecurangan dalam pelaksaan uji tersebut,” tutur Kabidhub I Gede Ariadi.

Gede Ariadi menjelaskan untuk diketahui bahwa kendaraan yang akan diuji sesuai aturan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan Pusat. “Sekarang kita menggunakan sistem online pakai barkode, tidak lagi menggunakan cat sepet, sekarang pakai sistem BLUE (Bukti lulus elektronik) secara otomatis akan kelihatan kekurangan dari kendaraan tersebut, begitu kendaraan masuk dinyatakan lulus apabila memenuhi syarat lengkap dan apabila tidak, maka di beri kesempatan untuk menyelesaikan tes uji kendaraan tersebut, contohnya rem kurang pakem harus diperbaiki dulu,” jelas Kabidhub Gede Ariadi.

Dari salah satu pemilik kendaraan Pick up Nopol DK 8049 WO yang melakukan Uji Kir berkala, Putu Arthawan dari Desa Yehkuning Kecamatan Jembrana menuturkan bahwa dengan adanya sistem ini. “saya sangat senang dan bahagia karena tidak lagi jauh-jauh KIR kendaraan ke Kabupaten lain matur suksema Pak Bupati Jembrana yang sudah berjuang untuk masyarakat Jembrana,” ujar Putu Arthawan. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA