by

Habib Rizieq Bebas, Kemenkumham: HRS Memenuhi Persyaratan Bebas Bersyarat

KOPI, Jakarta – Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat pada Kamis (21/7/22). Hal tersebut disampaikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bahwa Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Tim Pewarta DKI Jakarta mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Heru Prasetyo yang menyatakan sangat menyayangkan beredarnya foto dirinya dan staf bersama Habib Rizieq Shihab (HRS) di sejumlah media online. Pasalnya, foto tersebut bukanlah untuk konsumsi publik melainkan untuk dokumentasi lembaga dan laporan kepada pimpinan.

Heru mengatakan, dirinya dan staf memang sempat berfoto dengan HRS di lobby Bapas Kelas I Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Juli 2022 malam. “Saat itu kami melakukan foto bersama dengan HRS sebagai bukti bahwa Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap HRS pada Rabu, 20 Juli 2022 telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang dengan aman, tertib dan kondusif. Jadi tidak ada niatan membagi-bagikan foto tersebut ke publik, itu sifatnya privat bukan untuk publik,” kata Heru kepada Wartawan, Rabu (20/7/2022).

Menurut Heru, sikap ramah dirinya dan staf di Bapas Jakpus terhadap HRS semata-mata karena yang bersangkutan akan menjadi klien Bapas Jakpus. “Wajar kalau dalam foto itu kami terlihat dekat dengan yang bersangkutan, sebab beliau akan menjadi bagian dari pelayanan kami. Namanya pelayan, kami haruslah bersikap ramah pada siapa pun,” ujar Heru.

Dia juga menjelaskan, secara prosedur apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1508.PK-05.09 Tahun 2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, foto tersebut dimaksudkan hanya untuk laporan kinerja Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat melalui WAG Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan tidak untuk konsumsi publik. Dalam foto tersebut tampak jajaran petugas Bapas Kelas I Jakarta Pusat menunjukkan keramahan kami terhadap HRS sebagai klien Bapas yang akan menjalankan pembimbingan lanjutan sampai dengan tanggal 10 Juni 2024,” ucapnya. (Win)

Liputan: Tim Pewarta DKI Jakarta

Sumber : Humas Ditjenpas Kumham DKI Jakarta Dan Bapas Jakarta Pusat.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA