by

Dukung SKW LSP Pers Indonesia, Alumni Lemhannas Minta Dewan Pers Hentikan UKW Abal-abal

KOPI, Jakarta – Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyatakan bahwa Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang sudah dilaksanakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia merupakan satu langkah maju dalam membenahi program peningkatan SDM di bidang pers di negeri ini. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi semacam itu, kata Wilson Lalengke, merupakan pengejawantahan program pembangunan bangsa yang menjadi tugas pemerintah di bidang pers dan publikasi informasi atau media massa.

Hal itu diungkapkan Wilson Lalengke merespon permintaan tanggapannya terkait pelaksanaan sertifikasi kompetensi wartawan yang telah berhasil dilaksanakan BNSP melalui LSP Pers Indonesia baru-baru ini. “Sejak lebih sepuluh tahun lalu saya suarakan hal ini, BNSP yang harus melakukan tugas mensertifikasi kemampuan kerja atau kompetisi dari rekan-rekan wartawan. BNSP yang diberi kewenangan oleh negara melalui perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian jelas penanggung jawab atas tingkat profesionalisme para wartawan di negeri ini,” terang tokoh pers nasional yang selama ini gigih menolak uji kompetensi yang dilakukan oleh institusi yang tidak diberi kewenangan untuk melakukan hal itu, Sabtu, 9 Juli 2022.

Baca juga: BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan

Sehubungan dengan perkembangan tersebut, Wilson Lalengke menyebut bahwa dirinya bersama organisasi PPWI yang dipimpinnya mendukung sepenuhnya pelaksanaan SKW melalui LSP Pers Indonesia, dan merekomendasikan kepada seluruh anggota PPWI maupun rekan-rekan wartawan lainnya untuk mensertifikasi kompetensinya melalui lembaga resmi LSP Pers Indonesia itu. “Iya, saya mendukung sepenuhnya pelaksanaan SKW BNSP yang dilaksanakan melalui LSP Pers Indonesia. Ini yang benar, sudah sesuai prosedur perundangan yang berlaku. Kita sebagai wartawan, yang menjadi corong informasi bagi masyarakat luas, harus menjadi contoh tauladan sebagai sosok yang taat asas, taat aturan, taat hukum. Jangan seperti selama ini terjadi, buat aturan sesukanya, laksanakan program uji kompetensi yang tidak ada rujukan perundangan dan aturan hukumnya,” sebut trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI-Polri, Paspampres, mahasiswa, guru, dosen, PNS, dan masyarakat umum di bidang jurnalisme ini.

Oleh karena itu, sambung Wilson Lalengke, dia meminta agar Dewan Pers segera menghentikan kegiatan uji kompetensi wartawan yang selama ini dilaksanakannya. “Saya meminta dengan hormat kepada Ketua Dewan Pers yang baru, Prof. Azyumardi Azra, agar menghentikan kegiatan uji kompetensi wartawan, sebab kegiatan tersebut ilegal, tidak ada rujukan hukumnya. Itu kesalahan besar yang dilakukan oleh pengurus-pengurus Dewan Pers sebelumnya, jangan lagi diteruskan,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu, melalui pernyataan persnya yang dikirimkan ke jaringan media se Nusantara via Sekretariat PPWI Nasional Jakarta hari ini.

Sesuatu yang tidak sesuai peraturan perundangan, ucap Wilson Lalengke, merupakan pelanggaran hukum. Hasil UKW yang tidak sesuai peraturan itu dikategorikan abal -abal alias ilegal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara norma hukum yang berlaku.

“Seperti halnya bidang profesi lainnya, semuanya disertifikasi oleh BNSP melalui LSP-LSP penyelenggara sertifikasi profesi terkait. Jadi, profesi wartawan juga harus dilakukan di bawah lisensi BNSP. Sertifikat UKW Dewan Pers yang sudah diterbitkan secara melawan hukum selama ini harus dicabut dan Dewan Pers wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita para peserta UKW selama ini,” ujar Wilson Lalengke sambil menyebutkan landasan hukum pelaksanaan SKW yakni UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP Nomor 23 tahun 2004 yang kemudian diperbaharui dengan PP Nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Kepada seluruh anggota PPWI, pria yang juga menamatkan pendidikan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu mendorong agar dapat mengikuti program SKW BNSP melalui LSP Pers Indonesia. “Saya rekomendasikan kawan-kawan untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi wartawan yang diselenggarakan BNSP melalui LSP Pers Indonesia. Dengan demikian Anda bisa mengetahui tingkat kompetensi alias kemampuan kewartawanan yang dimiliki masing-masing,” kata Wilson Lalengke menutup press releasenya. (TIM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA