by

Dosen Universitas Abulyatama Jabat Ketua DPD II WJI Banda Aceh

KOPI, Banda Aceh – Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Jummaidi Saputra, SH, MH, secara resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah tingkat II organisasi masyarakat Warga Jaya Indonesia (DPD II WJI) Kota Banda Aceh. Dalam kesempatan pelantikan pengurus WJI Kota Banda Aceh, Ketua DPD I WJI Provinsi Aceh, Zarkasyi, SE menyampaikan kepada awak media bahwa Ormas Warga Jaya Indonesia yang disingkat (WJI) di Propinsi Aceh sudah terbentuk di beberapa Kabupaten/Kota.

“Salah satunya adalah Kota Banda Aceh yang ketuanya diberikan amanah kepada Jummaidi Saputra, SH, MH, Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Abulyatama dan Konsultan Qanun pada DPRK Kota Banda Aceh dan beberapa DPRK Kabupaten di Propinsi Aceh,” jelas Zarkasyi, Selasa, (12/7/2022).

Terpisah, Jummaidi Saputra mengatakan akan berupaya berperan aktif mendarmabaktikan ilmunya untuk masyarakat Aceh.

Ormas WJI merupakan salah satu organisasi masyarakat yang dipimpin oleh Jenderal (Purn) Prof. Dr. Haji Abdullah Mahmud Hendropriyono, S.T., S.H., M.H, sebagai Ketua Umum dan untuk Propinsi Aceh diketuai oleh Zarkasyi, SE.

Kehadiran WJI di Propinsi Aceh, diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dan juga menjadi tali penghubung persatuan masyarakat dari tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi sampai ke Pusat.

Zarkasyi juga mengatakan bahwa AM.Hendropriyono pernah menyampaikan pesan kepada seluruh anggota WJI dimanapun, agar dapat melaksanakan sebagai mana yang tertuang di dalam AD/ART bahwasannya, WJI harus hadir lebih mengedepankan kepentingan orang banyak di banding dengan kepentingan pribadi dan harus di kedepankan kepentingan Sosial.

Tak hanya itu, Ketua Umum WJI berpesan kepada seluruh anggotanya agar dapat melaksanakan tugas yang bermanfaat bagi orang banyak, tidak berpolitik dan mendukung pemerintah.

Zarkasyi juga menyampaikan, “Kita harus meningkatkan kebersamaan juga kekompakan tentunya itu Visi kami dari WJI dan Misi yang kami harapkan hadirnya WJI di Tanah air khususnya di tanah Aceh yang kita cintai ini, agar dapat berguna untuk masyarakat Aceh dan juga seluruh masyarakat Indonesia.”

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA