by

Contoh Smart Furniture Untuk Ruangan Minimalis Di Apartemen

KOPI, Nganjuk Banyak orang agak bingung dengan kata “furnitur pintar”. Kebanyakan orang mengira smart furniture adalah smart furniture yang cukup diperintah oleh suara atau voice control untuk menjalankan fungsinya. Padahal definisi smart furniture tidak hanya terbatas pada furniture dengan teknologi canggih saja.

Furnitur pintar adalah istilah yang diterapkan pada furnitur yang multifungsi dan dibuat dengan tujuan untuk menghemat ruang sekaligus memaksimalkan fungsinya. Bagi anda yang tinggal di apartemen dengan luas yang terbatas, tentunya smart furniture memiliki fungsi yang sangat membantu agar unit apartemen tidak terasa sempit. 

Bentuk-bentuk smart furniture biasanya unik dan didesain secara kreatif sehingga membuat orang terkagum-kagum saat mengetahui cara menggunakan smart furniture tersebut.

Selain membantu menghemat tempat, anda juga dapat mendemonstrasikan cara menggunakan smart furniture anda kepada tamu yang baru pertama kali berkunjung. Berikut smart furniture untuk ruangan minimalis di apartemen.

Smart Furniture Untuk Ruangan Minimalis

Tempat Tidur Lipat

Tempat tidur merupakan salah satu furniture yang memakan tempat karena harus memiliki ukuran minimal satu meter ke atas. Oleh karena itu, salah satu smart furniture yang diciptakan untuk membuat ruangan menjadi lebih luas adalah tempat tidur lipat. 

Tempat tidur ini dapat dilipat ke atas atau ke samping saat tidak digunakan sehingga ruang di bawahnya dapat digunakan untuk aktivitas lain seperti bekerja atau bersantai. Bahkan ada yang menjualnya satu set dengan meja kerja dan rak buku sehingga ketika dilipat, orang akan mengira tempat tidur ini hanyalah bagian dari lemari biasa yang menempel di dinding.

Baca juga : best furniture Indonesia

Sofabed

Ini adalah furnitur pintar yang digunakan kebanyakan orang. Saat tidak digunakan, tentunya sofabed berfungsi sebagai tempat bersantai, menonton tv atau menerima tamu. Begitu ada tamu yang ingin menginap, sofabed bisa dibuka dan bisa digunakan sebagai tempat tidur.

Bahkan ada beberapa sofabed yang bisa dijadikan sebagai tempat tidur utama. Tentu saja sofa ini akan berukuran lebih besar dan biasanya setelah dibuka bisa digunakan sebagai tempat tidur untuk dua orang. Saat siang hari dan tidak digunakan, sofa dapat dilipat dan dapat berfungsi sebagai ruang penerima tamu atau ruang kerja.

Saat malam tiba, sofa hanya bisa dibuka menjadi tempat tidur. Ada juga desainer yang mencoba bereksperimen dengan membuat sofabed yang bisa dibuka menjadi bunk bed alias ranjang susun. Apakah dua teman datang untuk tinggal? Tidak masalah karena mereka bisa tidur di ranjang susun ini. Ini sangat cocok untuk mereka yang tinggal di apartemen studio!

Tempat Tidur Susun

Tempat tidur susun tidak hanya bisa digunakan untuk dua orang. Jika anda sendirian, tidak apa-apa menggunakan ranjang susun. Sekarang ada model bunk bed yang bagian bawahnya bukan tempat tidur, melainkan meja dan rak buku. Anda dapat tidur di ranjang atas dan menjadikan ranjang bawah sebagai ruang kerja mini. Lumayan membuat satu area bisa digunakan untuk tidur sekaligus bekerja.

Rak Tv Serbaguna

Beberapa orang sengaja menggantung tv di dinding agar tidak membutuhkan dudukan tv agar menghemat tempat dan terlihat lebih luas. Padahal jika anda pintar memilih, maka rak tv juga berfungsi sebagai tempat menopang dan mempercantik ruangan juga. 

Dengan pemilihan rak tv yang terkesan minimalis, ruangan tetap terasa lega. Selain itu, rak tv berfungsi untuk menyimpan dan menyembunyikan kabel benda-benda elektronik yang terhubung dengan tv seperti pemutar dvd, konsol game, dan sebagainya agar tidak terlihat dan memberikan kesan kabel yang berantakan.

Demikian ulasan tentang Contoh Smart Furniture Untuk Ruangan Minimalis Di Apartemen, semoga bermanfaat.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA