by

Bupati bersama Wabup Jembrana Hadiri Rapat Paripurna, Lima Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Wakil I Gede Ngurah Patriana Krisna menghadiri undangan Rapat Paripurna III Masa Persidangan tahun 2021/2022 DPRD Kabupaten Jembrana. Rapat paripurna tersebut bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (4/7/2022). 

Sidang tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutarmi, dengan kehadiran anggota DPRD sebanyak dua puluh sembilan anggota, enam anggota tidak hadir dengan alasan ijin. Sidang kali ini mengagendakan pemandangan umum masing masing fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Pandangan umum ini dilakukan oleh 5 Fraksi masing-masing yaitu:

  1. Fraksi Partai PDI Perjuangan
  2. Fraksi Partai Golongan Karya
  3. Fraksi Partai Gerindra
  4. Fraksi Partai Demokrat Jaya (Partai Demokrat dan Partai Hanura)
  5. Fraksi Partai Kebangkitan dan Persatuan (Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan).

Semua Fraksi di awal pandangan umumnya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas raihan Penilaian opini. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jembrana di tahun 2021.

Dari Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Ni Komang Sri Kendel menyampaikan empat pandangan yaitu:

1. secara umum dapat disampaikan bahwa serapan anggaran dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sudah bagus, meskipun kita ketahui bersama, tahun 2021 masih dalam kondisi pemulihan akibat pandemi Covid-19. Target PAD tercapai 126,95 persen, di mana pendapatan transfer realisasi 98,88 persen dan lain-lain, pendapatan daerah yang sah mencapai target 134,36 persen. 

Realisasi PAD sebesar Rp185.003.223.370,63 milyar atau mencapai 126,95 persen, tentu ada peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya, untuk itu perlu penjelasan Bupati memberikan penjabaran visi misi Bupati untuk dapat meningkatkan pendapatan setiap tahunnya, agar pencapaian peningkatan kesejahteraan masyarakat terpenuhi dan memberikan harapan lebih pasti untuk target pendapatan di tahun 2022.

2. Realisasi belanja daerah yang ditargetkan sebesar Rp1.036.416.144.213,54 trilyun atau 92,07 persen dari yang dianggarkan Rp 1.125.718.616.621,77 trilyun.

Atas uraian ini kami memahami situasi dan kendala mengenai tidak tercapainya target belanja daerah di tahun 2021. Oleh karena itu kami meminta pada saat dilakukan pembahasan dalam rapat lanjutan nanti, Bupati, agar melibatkan DPRD dalam setiap perumusan kebijakan program dan kebijakan anggaran, mengingat tantangan di masa pemulihan ekonomi ini akan membutuhkan strategi kebijakan yang komprehensif dan realistis.

3. Begitupun mengenai belanja modal, belanja tak terduga, belanja transfer, kemudian dalam pembiayaan tersebut antara penerimaan daerah dan pengeluaran daerah yang hampir keseluruhan realisasinya belum dilaksanakan secara maksimal. Oleh karena itu maka kami meminta nantinya Bupati dapat memberikan pemaparan program yang konkrit, yang mampu meminimalisir pengendapan anggaran dari masing-masing program pada setiap dinas yang ada.

4. SILPA yang tercantum dalam
dokumen A Quo yaitu sebesar Rp 129.876.737.090,53, milyar SILPA tahun 2021 ini masih sangat besar jika dibandingkan dengan jumlah SILPA di tahun sebelumnya.

Pandangan Umum Partai Golkar yang dibacakan oleh Ni Wayan Witri menyampaikan tiga hal terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 sebagai berikut:

  1. Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021, terealisasi sebesar Rp1,067 triliun dari target Rp1,027 triliun atau pencapaian sebesar 103,9 persen. Pendapatan hasil daerah juga melebihi dari target sebesar Rp145,7 miliar dengan realisasi sebesar Rp185 miliar lebih atau mencapai 126,9 persen, akan tetapi untuk tahun ke depan rasionalisasi peningkatan target PAD harus dilakukan dengan menggali dan memaksimalkan segala potensi sumber-sumber Pendapatan asli daerah Kabupaten Jembrana.
  2. Pada sisi belanja daerah
    pada tahun anggaran 2021 pencapaian sebesar Rp1,035 triliun dari target sebesar Rp1,125 triliun atau pencapaian sebesar 92,03 persen. Perlu evaluasi kinerja OPD secara menyeluruh untuk memaksimalkan serapan anggaran dalam melaksanakan program pembangunan daerah sesuai visi dan misi Kabupaten Jembrana untuk mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia.
  3. Evaluasi dan penyempurnaan
    terkait program pemerintah yang belum maksimal seperti Jembrana Emergency Service (JES) dan program yang belum terlaksana seperti pemberian makanan kepada lansia, agar dicarikan solusi. Dengan demikian sehingga dapat berjalan dengan maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat.

Fraksi Golkar juga menyampaikan beberapa hal catatan untuk percepatan terwujudnya visi misi Pemkab Jembrana, yaitu:

  1. Terkait dengan Perumda Tribuana yang belum bergerak maksimal agar segera ditindaklanjuti dan perlu dicarikan solusi dalam permodalan sehingga Perumda Tribuana bisa segera berjalan dengan mengajukan Perda pernyertaan modal.
  2. Dalam rangka pencapaian Jembrana emas tahun 2026 pemerintah wajib memastikan pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan pertanian dalam arti luas menjadi prioritas.
  3. Terkait akan berakhirnya masa jabatan direktur Perumda Tirta Amertha Jati, segera dibentuk pansel sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga perekrutan Direktur bisa betul-betul transparan untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
  4. Mohon kegiatan gotong-royong pembersihan lingkungan di masing-masing banjar dan telanjakan setiap awal bulan lebih diaktifkan untuk menghindari dampak penyakit yang bisa ditimbulkan akibat lingkungan yang tidak bersih serta untuk mewujudkan Jembrana yang ASRI.
  5. Mohon saudara Bupati melalui dinas terkait untuk membuat taman di area depan Taman Makam Pahlawan agar memberikan nuansa yang indah dan sejuk.
  6. Saudara Bupati agar mencermati dan memperhatikan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.3 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan persepakbolaan nasional, di mana pada poin tiga belas menginstruksikan Kepada Bupati untuk mengalokasikan dana dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, berdasarkan kemampuan daerah masing-masing untuk pembangunan sarana dan prasarana sepak bola dan pembinaan serta kompetisi di wilayah masing-masing. 

Sementara pandangan umum Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh I Ketut Sadwi Darmawan, SE, menyampaikan empat pandangan yaitu:

  1. Mengingat komponen pendapatan daerah lebih didominasi oleh pendapatan transfer yang bersumber dari pemerintah pusat sehingga kami mendorong Bupati beserta SKPD/OPD untuk lebih intens dan maksimal dalam hal melakukan lobby, koordinasi dan komunikasi kepada Pemerintah Pusat agar alokasi dana transfer yang akan dialokasikan lebih besar dari tahun sebelumnya.
  2. Belanja daerah yang terdiri dari Belanja Operasi (BO) terealisasi sebesar 90,80 persen, Belanja Modal (BM) terealisasi sebesar 95,52 persen, Belanja Tak Terduga (BTT) terealisasi sebesar 75,31 persen dan untuk transfer mencapai 99,87 persen. Secara keseluruhan pada sisi belanja daerah, hanya mencapai 92,03 persen, dan ini tergolong kurang maksimal.
  3. Komponen pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan mencapai 98,83 persen dan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar 77,50 persen mohon kiranya dapat dikaji kembali dan ke depannya dapat dimaksimalkan.
  4. Kabupaten Jembrana sekarang ini sudah menjadi daerah tujuan bagi para investor yang akan menanamkan modalnya di Jembrana, ke depan akan berpotensi menjadi daerah kawasan perindustrian, kondisi ini tidak terlepas dari usaha dan kerja keras Bupati Jembrana dalam menciptakan iklim investasi dan memberikan karpet merah kepada para investor untuk datang dan berinvestasi di Kabupaten Jembrana, usaha ini tentu harus kita apresiasi dan didukung secara bersama-sama dalam mendongkrak pendapatan daerah Kabupaten Jembrana, dalam memberikan rasa nyaman dan aman bagi para investor yang berinvestasi.

Lanjutnya, Pandangan Fraksi Partai Demokrat Jaya yang dibacakan oleh I Komang Gde Leon Satriana Wijaya, menyampaikan beberapa hal yaitu:
Terkait  Ranperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 secara umum realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan serta pencapaian kinerja keuangan daerah tahun anggaran 2021. Menurut kami sudah mendekati apa yang direncanakan dan kami berterimakasih atas kinerja Bupati dan Wakil Bupati beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Untuk pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 kiranya dapat menjadi acuan untuk perbaikan pada tahun-tahun mendatang demi peningkatan kinerja pelaksanaan tugas seperti:

  1. Perlu sinergitas yang lebih baik antar lembaga eksekutif dan legislatif dalam rangka menciptakan harmonisasi, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik
  2. Ke depannya dalam perencanaan di masing-masing dinas agar dibuat secara maksimal, sehingga dalam eksekusinya tidak terkesan ragu-ragu yang mengakibatkan SILPA anggaran berlebihan, utamanya di dinas pendidikan
  3. Bersama-sama memperkuat anggaran kebutuhan infrastruktur, khususnya jalan poros yang membutuhkan pembiayaan tidak sedikit seperti jalan dari Desa Lelatang menuju Desa Baluk Rening dan yang menuju ke Banjar Awen serta jalan di Desa Yeh Sumbul. Kami juga sampaikan masukan untuk perehaban lapangan Pergung utamanya fasilitas olahraga dan saluran irigasi di daerah Selatan Lingkungan Terusan yang sudah jebol karena hampir tiga puluh tahun belum pernah ada perbaikan
  4. Terus mempromosikan dan memfasilitasi anak-anak muda atau kaum milenial untuk bekerja ke luar negeri sehingga dapat mengurangi pengangguran
  5. Perumda secepatnya bisa di mulai operasionalnya
  6. Mengintensifkan penanganan rabies jangan sampai banyak masyarakat meninggal karena rabies.

Dan terakhir dari Pandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Persatuan yang dibacakan oleh Mujahidin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Realisasi pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan asli daerah terealisasi dengan persentase 126,95 persen, pendapatan transfer terealisasi 98,88 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi 134,36 persen
  2. Meminta OPD untuk lebih meningkatkan pengelolaan aset daerah yang profesional dan modern
  3. Terkait SILPA meminta kepada Bupati dan OPD untuk meningkatkan sistem efektivitas, sistem pengendalian internal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mempertajam sistem efektivitas manfaat APBD dalam meningkatkan derajat dan kemakmuran kepada seluruh rakyat
  4. Terciptanya mekanisme check and balance antara DPRD (Lembaga Legislatuf) dengan Pemkab (Eksekutif) untuk menjalin sinergitas yang solid antar lembaga menuju Jembrana Bahagia
  5. Bupati agar dapat mengoptimalkan anggaran untuk mengoptimalisasi fasilitas umum, terutama di bagian kebersihan dan akses jalan
  6. Menyarankan kepada Bupati untuk lebih mengedepankan pembangunan/perbaikan infrastruktur jalan yang ada di kota dan desa yang belum tersentuh selama ini, seperti beberapa ruas jalan yang mengalami Kerusakan diantaranya: (a). Sepanjang Jalan Gunung Merapi Kelurahan Loloan Timur, yang mana jalur ini merupakan akses menuju Kantor Lurah Loloan Timur, dalam hal ini sudah empat kali kami sampaikan, tetapi sampai saat ini belum ada langkah pasti terkait akan dilaksanakannya perbaikan jalan tersebut.
    (b). Jalan di Perumahan ABRI (BTN) di Desa Tegal Badeng Timur, yang mana proyek perbaikan ini sudah masuk pada APBD Perubahan, tetapi kami mohon agar diprioritaskan, mengingat jalan tersebut mengalami kerusakan yang sangat parah
    (c). Sepanjang Jalan Dusun Pebuahan menuju Desa Tukadaya, menjadi salah satu jalan yang sudah tidak bisa dilewati
    (d). Jalan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri Banyubiru, jalan tersebut sering dilewati murid-murid, ini tidak bisa dilewati, karena jalan sudah rusak dan permukaannya tidak rata (bergelombang).

Menutup sidang Ketua DPRD Jembrana meminta kepada Bupati untuk dapat memberikan tanggapan atau jawaban pada rapat paripurna berikutnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA