by

BPPH PP Banten Tanggapi ‘Tantangan’ Lurah Gunung Sugih Soal Penanganan Dugaan Mafia Tanah oleh Kejati

KOPI, Cilegon – Ketua BPPH PP Provinsi Banten, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., angkat bicara dengan dipersulitnya keluarga kliennya, Arsyap ketika meminta Formulir Warkah Tanah di Kelurahan Gunung Sugih.

“Kalau masyarakat minta Formulir Warkah Tanah untuk meningkatkan status tanahnya menjadi hak milik (Sertifikat) ya diberikan saja, kok ditolak dengan alasan harus ada pembelinya, emang kalau warga ingin bikin sertifikat tanah harus ada pembelinya gitu, ini bagaimana pelayanan publik kepada warganya sendiri?” ungkapnya, Selasa (5/7/2022).

Selain pelayanan publik yang dinilai mempersulit warga, Eka juga menanggapi pernyataan Lurah Gunung Sugih di salah satu media online, yang menyinggung soal upaya penanganan hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait adanya dugaan mafia tanah di wilayah Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

“Orang ada warganya minta formulir kok malah menceritakan riwayat tanah yang menyesatkan. Saya ingatkan kepada lurah, harus melayani masyarakat yang benar. Lurah macam apa itu? Kami di Gunung Sugih juga sedang menangani klien yang jadi korban dan saat ini sedang menjadi objek penanganan mafia tanah oleh Kejati Banten, kok bilangnya bukan nantangin, tapi saya tunggu Kejati Banten, ini maksudnya apa?” ungkapnya.

Lanjutnya, “Untuk itu kami mendesak Kejati Banten untuk segera menuntaskan dugaan mafia tanah tersebut, termasuk untuk memeriksa lurah ini yang sepertinya tahu persis soal riwayat tanah yang tidak masuk akal dan diduga ada indikasi penyimpangan. Sekali lagi kami ingatkan, kami BPPH PP Banten menyatakan perang terhadap mafia tanah, sesuai yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN yang menyatakan jangan main-main dengan mafia tanah,” tambahnya, tegas. (Tim/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA