by

Serahkan Santunan KORPRI Purna Tugas, Bupati Tamba: Ikut Kontribusi Sambut Jembrana Emas 2026

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyerahkan santunan kepada 127 anggota KORPRI Jembrana, bertempat di Gedung Kesenian Bung Karno, Jembrana, Bali, Kamis (2/6/2022). Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada anggota KORPRI yang bekerja dengan baik.

Adapun santunan yang diserahkan tersebut meliputi, santunan pensiun, rawat inap dan santunan dana kematian untuk periode I tahun 2022. Terkait hal tersebut usai menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan penerima santunan Bupati I Nengah Tamba menyampaikan bahwa, santunan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi sesama anggota KORPRI kepada PNS yang sudah memasuki masa pensiun atas pengabdiannya selama ini.

“Ini bentuk apresiasi kepada para anggota KORPRI yang telah bekerja dengan baik selama ini terhadap pembangunan Jembrana,” ujar Bupati Tamba.

Selain hal tersebut Bupati Tamba meminta kepada seluruh anggota KORPRI baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas, agar tetap memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan Jembrana. Mari kita bersama-sama mengawal pembangunan Jembrana. “Khusus bagi yang telah pensiun, saya harapkan agar tetap aktif beraktivitas. Jangan sudah pensiun hanya berdiam diri. Lakukan kegiatan yang positif, ikut berkontribusi terutama dalam menyambut Jembrana Emas 2026,” harap Bupati Tamba.

Sementara dari pihak Ketua Dewan Pengurus Korpri Jembrana I Made Budiasa dalam laporannya menyampaikan bahwa santunan Korpri yang diserahkan dananya berasal dari iuran anggota KORPRI, melalui pemotongan gaji anggota tiap bulannya. Hal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pengurus KORPRI Jembrana pada 17 Oktober 2014 tentang kewajiban dan hak anggota KORPRI yang efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.

“Adapun santunan yang diserahkan kepada 127 orang anggota total santunan sejumlah Rp171.000.000,00. Dengan incian sebagai berikut:

  1. Penerima pensiun sebanyak 94 orang masing-masing mendapat Rp1 juta
  2. Penerima santunan rawat inap sebanyak 22 orang masing-masing mendapat Rp1 juta.

Dan untuk santunan kematian sebesar Rp5 juta yang diberikan kepada 11 orang ahli waris,” ujar Ketua Dewan Pengurus KORPRI Jembrana Drs. I Made Budiasa, M.Si., yang menjabat sebagai Sekda Jembrana. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA