by

Terkait Perampasan Tanah Warga, Ketua Yaperma Tangerang: Kuasai Tanah Tanpa Hak Terancam Pidana

KOPI, Tangerang – Sabtu 04 Juni 2022, dilansir dari Aktualbantennesw.co.id infoxpos.com dan fokuslensanews.com terkait bantahan Kepala Desa Jayasari Kecamatan Cimarga tentang adanya dugaan penyerobotan dan penggelapan tanah warga yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dilakukan oleh kades tersebut, Ketua Yaperma DPC Kota Tangerang, Andry Setiawan, kembali bersuara.

“Sangat disayangkan sikap Kepala Desa Jayasari, terhadap tudingan tersebut benar adanya, itu haknya dia untuk membela diri, namun dalam Perspektif Hukum Positif, itu tidak bisa mematahkan argumentasi dan fakta sebenarnya, sebab pengakuan dari pemilik Tanah tersebut, mereka tidak pernah menjual atau menyuruh Iyas Kades Jayasari untuk menjual kepada siapapun, apalagi membuat surat kuasa jual, ataupun surat lain nya, nah sekarang faktanya disebutkan baik oleh pemilik. RT. Jamun dan Iyas Kades Jayasari, bahwa berkali-kali RT Jamun dan kades Iyas ketika ditanya warga, selalu menjawab dengan nada yang sama bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh Mulyadi Jayabaya beserta SHM nya, dan dikatakan ada yang sudah dibayar dan ada yang belum, ini benar-benar konyol,” ujar bang Andry.

Dalam hal ini Andry juga mempertanyakan terkait kapasitas Iyas yang dengan gagahnya merampas hak orang lain dengan kekuasaannya selaku Kepala Desa.

“Kades Iyas apa haknya, bisa memberikan sertifikat dan menjual tanah warga ke Mulyadi Jayabaya, kalau tidak ada surat kuasa dari pemiliknya? Apalagi hasil pembayarannya selalu lewat dia, itu kan harus ada akad antara pemilik dan pembeli di notaris, tidak boleh serta merta tanah tersebut dibeli dan dibayar, apalagi yang menerima pembayaran orang lain, ini jelas-jelas pelanggaran hukum bisa di pidana ini yang harus diusut tuntas agar jelas motifnya, apalagi harga ditentukan sepihak,” imbuhnya.

Lokasi tanah warga yang diduga dicaplok Kades Jayasari

Untuk itu, lanjut Andry saya minta kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak cepat dan tegas, ini penyakit mafia tanah yang akan menular terhadap oknum-oknum Jaro (Kades-red) lainnya, lama kelamaan akan habis tanah milik warga dirampas oleh gerombolan mafia tanah yang selalu menyengsarakan rakyat.

“Menyerahkan Buku Tanah atau memindahkan ke orang lain tanpa hak dan tanpa ijin dari pemiliknya itu sama saja merampas hak milik orang lain, dan jelas ini pidana,”

Disamping itu warga juga sudah membuat pengaduan dan melapor kepada saya dan team PH Yaperma dengan surat aduan No.019/SPK/V/YPK-AM/V/2022 dan Surat Kuasa Khusus No.019/SKK/VI/YPK-AM/V/2022 Tertanggal.28 Mei 2022 Maka saya dan team akan melakukan segala upaya hukum yang menjadi hak dari klien saya, pungkas bang Andry.

Di tempat terpisah warga pun mengeluhkan perangkat desa setempat “Apalagi RT Juman kerjanya malah justru menakut-nakuti warga dengan ucapan, “pak kalau gak mau terima, saya pastikan tanah hilang uang tidak ada, jadi terima saja uang 10 jt dari saya” itu kata RT Juman berulangkali menawarkan pada saya. Atau pak saya juga waras masalah tanah saya 10.000 meter dibayar segitu orang waras juga sembuh kali pak,” ujar MS warga sekitar.

Tambahnya MS juga sudah melaporkan permasalahan ini kepada kepolisian setempat. (Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA