by

Polres Karawang Tetapkan Dua Orang Tersangka Kelompok Khilafah Muslimin Wilayah Purwasuka

KOPI, Karawang – Polres Karawang, Polda Jabar, menetapkan dua orang tersangka Kelompok Khilafah Muslimin wilayah hukum Purwasuka (Purwakarta, Subang, Karawang). Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., dalam press release kepada awak media, Jumat (10/6/22), di Hall depan Makopolres Karawang.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Karawang didampingi tokoh agama, MUI, Kemenag, Kesbangpol, dan FKOB Karawang.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Aldi Subartono menyampaikan hal tersebut berawal ketika ada sekelompok orang sebanyak 103 orang yang mengatasnamakan Khilafah Muslimin melakukan aksi konvoi di wilayah hukum Karawang pada tanggal 29 Mei 2022 dengan rute Cikampek, Wadas, Syechquro, dan kembali lagi ke Cikampek.

“Akibatnya masyarakat Karawang pada umumnya merasa resah oleh konvoi tersebut,” jelas Kapolres.

Sehingga, Polres Karawang langsung bertindak melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa beberapa saksi. Kemudian Polres Karawang berkoordinasi dengan institusi terkait yaitu MUI, Kemenag, Kesbangpol, dan meminta keterangan ahli, di antaranya Ahli Pidana, Ahli Bahasa, Ahli Psikolog, dan Ahli Kominfo.

Dilanjutkan, dengan penggeledahan pada rumah yang dijadikan sekretariat Khilafah Muslimin wilayah Purwasuka di Kotabaru. Dari hasil penggeledahan, Polres Karawang berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain: panah, panplet, buku-buku dan sejumlah uang yang ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran pidana.

“Kami berhasil menyita barang bukti berupa panah, buku-buku, panplet dan sejumlah uang,” jelas Aldi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Karawang menetapkan dua orang tersangka yang berinsial HM (60) yang berperan sebagai Pimpinan Khilafah Muslimin wilayah Purwasuka mulai diangkat pada Mei 2022. Sementara EU merupakan pimpinan Khilafah Muslimin untuk wilayah Karawang,” papar Kapolres.

Kedua tersangka tersebut, lanjutnya, mulai bergabung dengan Khilafah Muslimin pada tahun 2008, sedangkan Organisasi Khilafah Muslimin berdiri sejak 1997 dengan pimpinan tertinggi berada di wilayah Lampung.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku bahwa konvoi rencananya akan dilakukan selama 3 atau 4 bulan yang bertujuan untuk memperkenalkan organisasi ini dan mengajak masyarakat untuk bergabung dengan organisasi ini. Anggota yang aktif untuk wilayah Karawang saat ini sebanyak 200 orang.

Atas tindakan tersebut kedua tersangka diamankan dengan dugaan pelanggaran sebagai berikut:

  1. Pasal 82 ayat (2) Jo Padal 59 ayat (4) UU No.16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang dengan ancama pidana 5 sampai 20 tahun penjara.
  2. Pasal 107 ayat (1) KUHPidana tentang makar.
  3. Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No.1/1946 tentnag Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, Perwakilan MUI Karawang menyampaikan apresiasi atas kesigapan Kapolres Karawang beserta jajaran dalam mengungkap kasus ini. Ia mengimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur menjadi Anggota Khilafah Muslimin untuk menyerahkan diri dengan penuh kesadaran kepada APH atau kader-kader MUI di setiap kecamatan agar diberikan bimbingan dan arahan.

“NKRI adalah kesepakatan final yang dibentuk oleh tokoh agama yang sebagian besar muslim, jadi jangan sampai dirusak dan menyalahi kesepakatan ini dengan cara kelompok Khilafah Muslimin ini,” tegasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA