by

Pertalite Mulai Langka SPBU Taba Jemekeh Isi BBM ke Jerigen

KOPI, Lubuklinggau – Disaat masyarakat Lubuklinggau tengah kesusahan dan harus rela mengantri panjang demi mencari Bahan Bakar Pertalite untuk kebutuhan transportasi dan menunjang operasional kegiatan ekonomi masyarakat, namun masih ada saja ulah oknum pegawai SPBU nakal yang masih nekat mencari keuntungan sendiri dengan menjual BBM Pertalite ke pengecer minyak, modusnya jerigen tersebut sengaja dimasukkan kedalam karung berwarna putih agar tidak kelihatan oleh konsumen lain.

Padahal sanksi sudah jelas ada, dimulai dari pembinaan level satu, dua, hingga tiga, dan yang paling maksimum adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) untuk SPBU terkait yang melakukan pelanggaran tersebut.

Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Nampaknya aturan ini tidak diindahkan oleh SPBU Dodo 24.36.186 Taba Jemekeh Kota Lubuklinggau. Terbukti salah satu oknum pegawai SPBU Dodo berinisial JO bersama rekan-rekan tertangkap tangan sedang asyik menjual BBM Pertalite dengan salah satu pengecer menggunakan sepeda motor dengan modus jerigen dibungkus menggubakan karung agar bisa mengelabui masyarakat.

Kejadian ini terjadi di SPBU Dodo Taba Jemekeh 24.36.186 pada (03/06/22) sekitar pukul 00.30 WIB, saat di wawancarai petugas SPBU dengan nada ketakutan mengatakan bahwa jangan di publikasikan dahulu, Silahkan hubungi SPV kami, ujar JO.

Lebih lanjut, ketika di mintai keterangan, pihak oknum pegawai SPBU mengaku jika telah menjual BBM jenis Pertaline sebanyak 3 jerigen kepada pengecer dengan total kurang lebih 100 liter dan mendapatkan keuntungan Rp. 20 Ribu dari setiap jerigen yang diisi.

Untuk diketahui dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian BBM Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.

Sementara itu, SPV SPBU Dodo 24.36.186 Taba Jemekeh Ari Sukma Lesmana, saat di wawancarai Berita Lubuklinggau mengatakan kita dari pihak management, Manager, baik pun pengawas tidak ada perintah untuk operator memperbolehkan pengisian jerigen, jadi kita sebagai management tidak memperolehkan.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, karena peraturannya sudah jelas diperjanjian kontak kerja karyawan, karena kita koordinasi jadwal shift pengawas belom ada malam, Memang itu murni kurangnya pengawasan, ungkapnya.

“Kedepannya kita akan ada perbaikan dan evaluasi baik dari operatornya akan diberi pembinaan lebih lanjut, kemungkinan bila di perlukan pemutusan hubungan kerja kita lakukan,” ujar Ari.

Sementara itu, Koordinator LSM PEKO Andi Lala, Selaku pemerhati pelayanan publik sangat menyayangkan kejadian seperti ini seringkali terjadi di SPBU-SPBU di Kota Lubuklinggau.

“Tidak jera-jera oknum pegawai SPBU nakal seperti itu, itu modus lama, coba cari Pekerjaan berkah,” ucapnya.

Untuk itu kami mengutuk keras serta mendesak Management untuk bertindak tegas, jangan ada lagi oknum SPBU yang nakal dengan mencari keuntungan sendiri. Ini jelas melanggar aturan, kami juga mendesak Pertamina meninjau kembali perizinan yang ada, dan memberi sanksi terhadap SPBU nakal seperti ini.

Jika memang tuntutan kami tidak diindahkan oleh Pertamina maka tidak menutup kemungkinan kami akan mengelar aksi demo di SPBU Dodo Taba Jemekeh ini, dan PT. Pertamina (Persero) Fuel Terminal Lubuklinggau – Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tutupnya. (TIM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA