by

Netty Bungkam Usai Diperiksa Jaksa Dugaan Kasus Pengadaan Mobiller

KOPI, Musi Rawas – Dugaan kasus Mark-up pengadaan mobiller sekolah berupa meja dan kursi Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas (Mura) 2021 senilai Rp1.085.370.000, terus bergulir. Kabid Dikdas Disdik Mura, Netty yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tersebut, memenuhi panggilan Kejari Lubuklinggau untuk dimintai keterangan. Rabu (22/06/2022).

Pantauan di lapangan, Netty diperiksa sekitar empat jam bersama salah seorang pihak rekanan. Sayangnya Netty tetap bungkam, tidak memberikan komentar kepada sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak pagi. Bahkan ia sempat menolak difoto dan diwawancarai, beberapa kali keluar-masuk ruangan Intelijen Kejari Lubuklinggau

“Tidak ada masalah apa-apa, cuma klarifikasi. Macam-macam bae,” ujar Netty dengan nada kesal sambil menghindar dan menepis kamera wartawan.

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Intel Husni M membenarkan, pihaknya telah memanggil PPTK pengadaan mobiller Disdik Mura 2021, Netty bersama pihak rekanan untuk diminta klarifikasi atas laporan masyarakat.

“Kasus pengadaan mobiler Disdik Mura, terus berproses. Saat ini masih tahapan puldata (pengumpulan data, red) dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red),” kata Husni.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Disdik Mura, Hartoyo juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Lubuklinggau atas permasalahan pengadaan meja dan Kursi TA 2021, Rabu (8/6/2022) lalu.

“Namun saya tidak terlibat dan tidak tahu persis tentang proses pengadaan tersebut,” ucap Hartoyo..

Seperti diketahui, proyek pengadaan mobiller tersebut diantaranya dialokasikan untuk SMP Negeri Muara Beliti. Rinciannya sebanyak 286 set meja kursi dengan pelaksana CV. Rombes Jaya.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA