by

Masuki Usia ke-76, Polri Harus Bisa Tempatkan Diri dan Berbaur dalam Masyarakat

KOPI, Karawang – Tanggal 1 Juli 2022, Bhayangkara memasuki usia yang ke-76, usia yang tidak muda lagi. Asal mula kata Bhayangkara diambil dari zaman Kerajaan Majapahit, saat itu dipimpin Patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut Bhayangkara.

Istilah kata “Bhayangkara” berasal dari kata Sansekerta yang memiliki arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung untuk keselamatan bangsa dan negara. Bhayangkara merupakan pasukan pengamanan yang berada di bawah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tugas utamanya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Dengan berpegang teguh pada motto “Rastra Sewakottama” yang memiliki arti Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.

Sebagai seorang Polisi harus memiliki “Jiwa Penolong”. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya Polisi harus bisa menempatkan dirinya dan berbaur dalam kehidupan masyarakat sebagai contoh teladan.

Sebagai abdi negara, Polisi harus siap mempertaruhkan jiwa serta raga dalam membela keadilan dan kebenaran. Selain itu, sikap melayani dapat ditunjukkan dalam hal membantu warga masyarakat dengan bergotong royong membangun fasilitas dan prasarana umum seperti jalan, rumah ibadah, sekolah, pesantren, dan lain-lain.

Seperti yang dilakukan Polres Lampung Utara yang menyalurkan bantuan berupa puluhan sak semen, dan menurunkan personelnya untuk membantu pengecoran pada Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Daarun Naja, Kotabumi, Jumat (10/6/22).

Sikap tersebut patut diberi apresiasi, karena pesantren merupakan sarana atau tempat menuntut ilmu agama bagi para penerus bangsa. Dari pesantren dapat melahirkan generasi muda yang berakhlak baik dan paham ilmu agama.

Selain itu, Polri juga harus sigap dalam menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat. Dampak Pandemi membuat perekonomian masyarakat melemah, hal tersebut memicu tingginya angka kriminalitas.

Saat ini, kejadian perampokan atau pencurian sedang marak terjadi baik di siang hari maupun di malam hari. Kepolisian harus lebih meningkatkan pengamanan dari tingkat bawah sampai atas sehingga dapat menekan angka kejahatan.

Terkait hal tersebut, bukan semata-mata tanggung jawab aparat kepolisian, tapi masyarakat juga harus selalu waspada bahwa kejahatan dapat mengintai setiap saat.

Kemudian, di zaman millenium seperti saat ini, Kepolisian juga harus melek teknologi, sehingga dapat melakukan inovasi-inovasi baru dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Melalui teknologi terkini masyarakat akan lebih mudah dan efisien dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kepolisian.

Selamat HUT Bhayangkara ke-76, semoga kepolisian semakin maju dan jaya. Salam Presisi!. (*)

Penulis: Neneng J.K

Media: https//pewarta-indonesia.com
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA