by

Lakukan Koordinasi, Wabup Patriana Krisna: Jembrana dapat Berperan Terkait Pengiriman Ternak

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna didampingi Sekdis Pertanian dan Pangan I Putu Nova Noviana dan jajarannya melakukan koordinasi ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (23/6/2022). Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengatasi terkait lalu lintas ternak yang melintasi wilayah Kabupaten Jembrana.

Dalam diskusi tersebut, Wabup Patriana Krisna menjelaskan bahwa Kabupaten Jembrana sebagai pintu keluar dan masuk jalur darat baik yang dari Jawa maupun yang akan keluar dari Bali memiliki banyak permasalahan yang harus mendapatkan perhatian serius. Terutama terkait rekomendasi pengiriman ternak sapi ke luar dan masuk melalui Jembrana. Kemudian adanya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak Sapi, serta persiapan antisipasi kebutuhan kuota ternak untuk Idul Adha.

“Untuk itu saya mengusulkan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jembrana dapat memanfaatkan potensi untuk dapat berperan dalam hal ini bahkan sebagai pemasukan bagi daerah terkait pengiriman ternak juga berhembus kasus jual beli kuota ternak oleh oknum pengusaha,” ujar Wabup Patriana Krisna.

Terkait hal tersebut Wabup Patriana Krisna menyampaikan bahwa ke depannya akan selalu berkoordinasi dengan Provinsi bagaimana Jembrana mendapatkan manfaat dan dapat memaksimalkan potensi Jembrana. “Dalam hal ini, khususnya dalam terkait pengiriman ternak yang melalui Jembrana sebagai pemasukan daerah dengan regulasi dan payung hukum yang jelas. Karena pengalaman pandemi Covid kemarin, sektor penyangga perekonomian Jembrana berasal dari pertanian, kelautan dan peternakan,” ucap Wabup Patriana Krisna.

Sementara Sekdis Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana I Putu Nova Noviana mengatakan bahwa Kabupaten Jembrana bersama Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem mendapat tugas  bersama di Bali. Mendapatkan mandat untuk mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengeluaran ternak sapi dan babi dan pengawasan penyebaran penyakit suspect African Swine Fever (ASF) pada babi dan pengawasan pengeluaran sapi potong sesuai Pergub No. 77 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perdana No. 10 tahun 2017 tentang pengelolaan sapi Bali.

“Tentunya harus ada perhatian/penghargaan terkait hal ini. Mudah-mudahan ini dapat dijadikan dasar untuk memperoleh pendapatan daerah,” ucap Sekdis Pertanian dan Pangan Jembrana I Putu Nova Noviana.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pasca Panen, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, I Nyoman Suarta mengatakan terkait pendapatan lebih cenderung mengatakan registrasi dan berdasarkan pengalaman diperbolehkan. Ia mencontohkan seperti pada pengiriman jeruk di Bangli, ada restribusi setiap pengiriman jeruk perkilonya dikenakan restribusi Rp50 (Lima puluh rupiah).

“Dalam kasus pengiriman ternak kemungkinan ada alasan yang jelas seperti penyelamatan ternak dan keberlanjutan populasi ternak, tentunya dapat dipertimbangkan. Jangan sampai ada kasus penyelundupan ternak sapi dalam penyeberangan, dan untuk kesepakatan kuota pengiriman sapi itu kan ada Pergubnya. Dan per catur wulannya disepakati oleh pengusaha. Jangan sampai seperti isu menjual kuota oleh oknum pengusaha. Jangan sampai ada pengusaha yang tidak punya ternak memperoleh kuota, sehingga terjadi hal itu,” ucap Nyoman Suarta.

Ke depan, menurutnya hal tersebut harus dicek sesuai pemberian kuota yang ditandatangani oleh Gubernur. Hal itu untuk menjaga populasi sapi Bali dan keberlanjutannya. Jangan sampai habis bahkan sapi yang masih produktif juga ikut dijual.

“Ini akan kami laporkan kepada pimpinan (Kadis), dan rasanya sangat memungkinkan dilakukan dengan alasan dapat melakukan pengecekan dari kesehatan hewannya, jumlah distribusinya dan syarat ternak yang dikirim. Tentu nantinya akan berkoordinasi dengan pihak karantina, Pemda terkait aturan yang mengijinkan pungutan/retribusi ini,” tuturnya.

Di sisi lain terkait PMK, dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan karantina dan pengusaha terkait penanganan kasus itu. “Astungkara (Mudah-mudahan) Bali masih bebas PMK walaupun dua pulau yang mengapit Bali sudah terinfeksi, Jawa Timur dan NTB.  Untuk anggaran pencegahan PMK ini belum ada karena tidak terencana, mudah-mudahan pada anggaran perubahan ini bisa diusulkan.”

“Hal yang diperlukan adalah sanitasi kandang dan ini harus diinstruksikan dan difasilitasi oleh Pemkab baru bisa berjalan, dan karena ternak belum terinfeksi diperlukan vitamin untuk daya tahan ternak,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA