by

Jamaliah Pimpin Partai PERINDO di Kota Langsa

KOPI.Langsa – Jamaliah ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Langsa. Untuk Propinsi Aceh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) diKetuai oleh Muhammad Nofal dan Sekretaris Asrul Abbas. Dan ditingkat Pusat Partai ini dipimpin oleh konglomerat Hary Tanoesoedibjo.

Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo bernomor: 574-SK/DPP-PARTAI PERINDO/V/2022, Tentang Pengesahan Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kota Langsa Provinsi Aceh.

Jamaliah merupakan Jurnalis dan juga politikus, serta Jamaliah juga sebelumnya di Tahun 2019 pernah ikut mencalonkan diri sebagai Caleg DPRA Provinsi Aceh dari Partai Perindo, walaupun saat itu bukan termasuk pengurus di Partai Perindo.

Dalam wawancara dengan beberapa media pada hari Selasa 07 Juni 2022, Jamaliah menyampaikan terimakasih telah diberikan kepercayaan kepadanya untuk memegang tampuk pimpinan Partai Perindo Kota Langsa.

” Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan DPW dan Pimpinan Pusat telah diberikan kepercayaan kepada saya untuk memimpin Partai Perindo di Kota Langsa, dan semoga Saya dapat menjalankan amanah dari Pimpinan. Dan tak lupa terimakasih juga kepada sahabat-sahabat saya yang telah mempercayai dan memberi dukungan dan mau membantu saya di Partai Perindo. ” Kata Jamaliah.

Jamaliah Ketua DPD Perindo Kota Langsa juga menambahkan, ” Saya dan semua pengurus Partai Perindo Kota Langsa, sangat berterimakasih kepada seluruh teman-teman dari ke lima Kecamatan yang ada di Kota Langsa yang telah mau bergabung menjadi kader Partai Perindo, dan kita doakan semoga dapat membesarkan Partai Perindo di Kota Langsa yang kita cintai ini, dan dapat tercapai target suara Partai Perindo dalam Pemilu 2024, Aamin.” Tutupnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA