by

Galian C Ilegal, Masyarakat Pasir Sakti: Semakin Viral Semakin Kuat

KOPI, Lamtim – “Semakin Viral, Semakin Kuat“ kalimat ini yang dilontarkan oleh masyarakat Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur. Kalimat di atas oleh masyarakat ditujukan kepada para bos tambang pasir Galian C ilegal yang ada di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

Menurut pantauan tim media nasional yang turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran info dari masyarakat Kecamatan Pasir Sakti bahwa memang benar setelah viral berita terkait Galian C ilegal yang diberitakan oleh ratusan bahkan bisa mencapai ribuan media online yang ada di Indonesia, aktifitasnya semakin meningkat. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya mobil truck bermuatan Pasir yang lewat di Jalan Perbatasan Desa Mulyosari dan Desa Rejomulyo bahkan para sopir truck yang bermuatan pasir ilegal tersebut tidak segan-segan melewati Pasar Semarang Baru yang sedang ramai bertepatan dengan hari pasaran di Pasar Semarang Baru.

Menurut Narasumber yang tidak mau namanya dipubikasikan bahwa “Sangat kuat dugaan masyarakat para bos galian C ilegal dibekingi oleh oknum dari Polsek Pasir Sakti dan Polres Lampung Timur,“ jelasnya.

Dugaan masyarakat Kecamatan Pasir Sakti tersebut di atas disebabkan Galian C ilegal yang dikelola oleh para bos-bos penambang liar yang telah bertahun-tahun beroperasi tanpa tindakan hukum dari Polsek Pasir Sakti maupun Polres Lampung Timur.

“Bahkan beberapa LSM maupun media lokal dan media nasional telah mengangkat dan memberitakan Galian C ilegal di Kecamatan Pasir Sakti ini. Namun, tidak ada tindakan hukum kepada para bos galian C ilegal tersebut. Nama bos galian C ilegal yang sampaikan oleh narasumber pada tim media nasional berinisial KSD, SLM, MD, LSD, KMG, PAS, bahkan bos galian ilegal yang bernama MD adalah anak dari oknum Kepala Desa setempat,” jelasnya.

Perwakilan masyarakat Kecamatan Pasir Sakti, Lampung, yang tidak mau namanya dipublikasikan berharap kepada media-media nasional untuk dapat memberitakan hal ini secara kontinyu agar dapat dibaca oleh segenap Pejabat mulai dari tingkat Kecamatan, Daerah, Provinsi, maupun Pusat dan Aparat Penegak Hukum mulai dari tingkat Polsek , Polres, Polda, maupun Mabes Polri agar dapat segera melakukan tindakan hukum sesuai perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. “Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Pejabat maupun APH hilang karena tidak bisa menangani masalah penambang liar yang ilegal tersebut,” pungkasnya. (Tim/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA