by

Dituntut 10 Bulan Penjara, Wilson Lalengke Minta Hukumannya Ditambah

KOPI, Bandar Lampung – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, meminta agar Majelis Hakim menambahkan hukuman tahanan kepadanya dari tuntutan 10 bulan menjadi 26 bulan penjara. Sebagaimana disampaikan JPU dalam persidangan ke-10, Kamis, 16 Juni 2022, yang mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap Wilson Lalengke dan dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso, JPU menuntut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dengan hukuman 10 bulan penjara, sementara untuk Edi Suryadi dan Sunarso masing-masing dituntut 8 bulan penjara.

“Tuntutan 10 bulan penjara terhadap saya adalah amat kecil jika hal itu dimaksudkan untuk mengobati rasa sakit hati beberapa oknum yang merasa tersinggung atas Peristiwa Sebelas Maret 2022 atau PERSEMAR-22 itu,” kata Wilson Lalengke dalam pledoi pribadinya  yang dia bacakan di persidangan ke-11, Senin kemarin, 20 Juni 2022.

Jika Yang Mulia Majelis Hakim berkenan, demikian lanjutnya dalam pledoi tersebut, Wilson Lalengke memohon agar tuntutan hukuman masing-masing 8 bulan penjara kepada temannya Edi Suryadi dan Sunarso dipikulkan kepadanya. “Karena sesungguhnya saya yang harus bertanggung jawab atas PERSEMAR-22 itu. Mereka tidak bersalah dan tidak pantas diminta pertanggungjawaban atas kejadian tersebut,” sebut lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Pada bagian lain pledoinya, Wilson Lalengke memaparkan bahwa pangkal bala dari kasus perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu adalah  pemberitaan dugaan perselingkuhan oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur, bernama Mas Rio alias RO yang bergelar Rajo Puting Ratu, dengan seorang wanita berinisial DS. Berita dugaan perselingkuhan oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua itu ditulis berdasarkan penyampaian keluh-kesah dari seorang wanita yang tidak lain adalah istri Mas Rio berinisial DW kepada wartawan Muhammad Indra, yang selanjutnya meminta bantuan Muhammad Indra untuk mempublikasikan cerita sedihnya. Wartawan Muhammad Indra yang ditugaskan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, sebagai kontrol sosial, selanjutnya menayangkan berita keluhan hati seorang wanita yang merasa dikecewakan dan dizolimi suaminya itu di media online resolusitv.com yang dikelolanya.

Baca juga: Diduga Adik Mantan Bupati Lam-teng & Orang Dekat Oknum Bupati Lam-tim Ada Hubungan Spesial

“Merespon pemberitaan tersebut, disamping melaporkan ke tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua, Mas Rio justru berupaya menyuap Muhammad Indra melalui seorang wartawan kolega Muhammad Indra bernama Noval, dengan permintaan agar berita dugaan perselingkuhannya dihapus. Upaya penyuapan ini kemudian oleh Polres Lampung Timur diputar-balikkan perkaranya sebagai kasus pemerasan,” urai tokoh pers nasional yang getol membela wartawan terzolimi di berbagai daerah tersebut.

Kasus Muhammad Indra itu, tulis Wilson Lalengke dalam pledoinya yang berjudul “Wartawan Indonesia Menggugat” ini, hanyalah ibarat setitik buih di luasnya hamparan buih persoalan wartawan kelas akar rumput yang menyebar di seantero pelosok Nusantara. Mereka tidak berdaya menghadapi perlakuan yang tidak semestinya dari kalangan oknum masyarakat kelas elit, oknum pengusaha, oknum penguasa, dan oknum aparat. Ratusan ribu wartawan start-up yang hanya bermodalkan idealisme tanpa dukungan finansial yang memadai tumbuh bersama berkembangnya teknologi informasi internet yang menyediakan potensi pengembangan media online dalam dua dekade terakhir. Mereka dengan mudahnya dipermainkan oleh para elit, oknum pengusaha, oknum penguasa, dan oknum aparat melalui berbagai modus, strategi, dan trik, salah satunya dengan memanfaatkan tangan dan jerat hukum.

Keberadaan wartawan yang merupakan pilar keempat demokrasi, sungguh sangat memprihatinkan. Mereka dibutuhkan namun kerap dilecehkan, dianggap sebagai hama pengganggu zona nyaman para oknum pejabat, penguasa, pengusaha, dan oknum aparat bermental bandit, bejat, dan korup di berbagai daerah. Pengayoman dan perlindungan dari pengampu kebijakan pemerintahan, dari tingkat pusat sampai daerah, kepada mereka nyaris tidak ada.

“Suara dan perlakuan miring, melecehkan, dan menista dari para oknum yang kepentingan korupsi-kolusi-nepotismenya terganggu, terhadap wartawan teramat sering terjadi, bahkan intensitasnya cenderung menanjak. Jangankan penghargaan dan rasa empati kepada mereka, tidak jarang yang didapatkan adalah penganiayaan hingga berujung kematian,” gugat pria yang juga menamatkan pendidikan pasca sarjananya di bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu.

Hal itu diperparah, lanjut dia, ketika para oknum bejat bertemu berkolaborasi dengan oknum aparat penegak hukum. Elemen masyarakat bernama wartawan menjadi semakin tidak berdaya, ibarat kaki kanan di depan pintu sel, kaki kirinya di depan liang lahat. Kepada siapakah mereka akan dapat berharap?

Sementara itu, Tim PH Wilson Lalengke yang diketuai oleh Advokat Ujang Kosasih, S.H. menyampaikan dalam nota pembelaannya bahwa JPU tidak mampu membuktikan peristiwa perobohan papan bunga yang terjadi pada Jumat, 11 Maret 2022, lalu sebagai perbuatan yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maupun Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menurut Ujang Kosasih yang membacakan nota pembelaan setebal 88 halaman secara bergantian dengan koleganya, Advokat Heryanrico Silitonga, S.H., C.T.A., C.L.A. itu bahwa berdasarkan kesaksian para saksi, ahli, dan keterangan para terdakwa, serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan, dakwaan pasal-pasal KUHPidana yang disangkakan JPU tidak terbukti.

“Bahwa Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi. Bahwa oleh karena itu kami mengajak yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara aqou dengan kebijaksanaannya untuk mempertimbangkan dan mengabulkan nota pembelaan kami ini,” demikian tertulis dalam nota pembelaan yang disusun oleh para advokat handal dari Tim Advokasi PPWI Nasional itu.

Dari fakta-fakta persidangan dan ditambah berbagai kejanggalan, kekeliruan, kealpaan, bahkan kebohongan dan dugaan pemalsuan yang ditemukan dalam BAP para saksi dan ahli, PH Wilson Lalengke meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara sah, dan oleh karena itu dimohonkan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. “Berdasar atas segala sesuatu yang kami uraikan di atas, kami mohon agar kiranya Majelis Hakim dengan segala kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. (Oleh karena itu) Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tulis Tim PH Wilson Lalengke di bagian akhir nota pembelaannya.

Di bagian akhir pledoinya setebal 8 halaman, Wilson Lalengke menegaskan bahwa keputusan Majelis Hakim atas perkara ini sangat menentukan perkembangan peradaban kemasa depan. Menurutnya, keputusan bijaksana dari Majelis Hakim atas PERSEMAR-22 memiliki arti amat penting, bukan hanya bagi peradaban Indonesia, tapi juga bagi bangsa-bangsa dunia di masa depan.

“Keputusan Yang Mulia Majelis Hakim atas kasus yang sedang disidangkan ini, disadari atau tidak, akan menjadi penghormatan, penghargaan, dan pemuliaan; atau sebaliknya menjadi pelecehan dan penistaan, terhadap wanita DW dan wanita-wanita lainnya, sekaligus juga bagi dunia kewartawanan,” ucapnya di depan Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, S.H., M.H., serta Hakim Anggota, Ratna Widianing Putri, S.H. dan Zelika Permatasari, S.H.

Akhirnya, tulis Wilson Lalengke, dirinya berharap kepada TUHAN, kiranya memberikan kelimpahan nurani bijaksana kepada Majelis Hakim agar dapat mengambil keputusan terbaik atas perkara ini. “TUHAN kiranya memberkati dan melindungi Yang Mulia Majelis Hakim, TUHAN menyinari Yang Mulia Majelis Hakim dan memberi kasih karunia, TUHAN menghadapkan wajah-Nya dan memberi Yang Mulia Majelis Hakim damai sejahtera. Amin,” tutup Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persima) ini sebagaimana tertuang dalam dokumen pledoinya. (TIM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA