by

Dinsos Lubuklinggau Berikan Arahan kepada Anak Punk, Pengemis dan Pengamen yang Terjaring Razia

KOPI, Lubuklinggau – Dinas Sosial Kota Lubuklinggau berikan arahan kepada sejumlah anak punk, pengamen, dan pengemis yang terjaring razia yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Lubuklinggau di persimpangan lampu merah kota Lubuklinggau, Jum’at (03/06/2022).

Beberapa saat terakhir ini, sering ditemukan anak punk atau anak jalanan yang berkeliaran di wilayak Kota Lubuklinggau. Menangapi perihal hal tersebut, Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, membeberkan skema penangan anak punk dan anak jalanan.

Sekretaris Dinas Sosial Lubuklinggau, Hasan Andria UY, SH, MM mengatakan, ada beberapa tahapan menangani permasalahan anak punk atau anak jalanan. Setelah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan anak punk atau anak jalan tersebut dan diserahkan ke Dinsos.

Selanjutnya, pihakanya akan melakukan pendataan juga diberikan motivasi pembinan, dengan tujuan meberi efek jerah.

Setelah dilakukan pendataan, apabila anak punk atau anak jalan berasal dari Tuban dan masih memiliki orang tua. Pihaknya akan memanggil orang tua tersebut.

Nantinya, orang tua dan anak akan dipertemukan dan diberikan pembinaan, sebelum dipulangkan anak tersebut harus membuat suarat pernyataan untuk tidak turun kejalanan dan bertanda tangan.

” Intinya, agar anak tersebut tidak turun ke jalanan lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk anak punk atau anak jalanan yang bersal dari luar kota tapi masih memiliki orang tua, pihaknya akan mengantarnya dan menyerahkannya kepada orang tuanya langsung.

Sedangkan, untuk anak punk atau anak jalanan, yang asal usulnya tidak jelas dan sudah tidak memiliki orang tua.

Dinsos PPPA akan memberikan saran kepada anak tersebut, untuk mengikuti pelatihan.

” Untuk permasalahan perihal ini, sudah menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau bahwasanya di wilayah Kota Lubuklinggau ini sudah banyaknya anak-anak jalanan, seperti anak punk, pengamen dan pengemis di lampu-lampu merah jalanan Kota Lubuklinggau, dan ini harus menjadi perhatian kita bersama, makanya kita sesegera mungkin memberikan tindakan dan mencari dolusi terbaik,” ujar Hasan.

Seperti yang disampaikan Sekretaris Dinsos Kota Lubuklinggau, berharap kedepan tidak ada lagi kegiatan seperti ini yang bisa menggangu ketertiban-ketertiban di jalan, kedepan tidak ada lagi ngamen-ngamen di Lampu merah. Ngamen bisa dilakukan di rumah-rumah makan yang ada di kota Lubuklinggau secara tertib dan sopan. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA