by

Diduga Telah Terjadi Praktik Pungli Semena-mena di Lapas Kelas II A Lubuklinggau

KOPI, Lubuklinggau – Praktik Pungutan Liar (Pungli) diduga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau. Salah satu warga binaan, mengaku menjadi korban Pungli oknum petugas.

Hal itu di kutip dari curhatan seorang yang diduga napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau pada beranda akun media sosial facebook ‘Indonesia Prison News’ yang di upload pada 31 Mei 2022 dengan caption ‘Curhat Napi Lapas Lubuklinggau yang mengiris hati, setiap hari di peras oleh oknum petugas penjagaan’. Pada postingan tersebut terlihat sebuah video screenshot pesan berdurasi 1.08 menit yang berisikan curhatan dari yang diduga salah satu napi di Lapas kelas II A Lubuklinggau.

Di dalam postingan tersebut, diduga napi di Lapas Lubuklinggau tersebut menceritakan ada beberapa modus pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas Lapas kepada para warga binaan.

Postingan pesan tersebut berisikan, pecakapan antara napi dan pemilik akun:

Napi: “Assalamu’alaikum”

Pemilik Akun: “Terima kasih sudah mengirimi kami pesan. Kami akan menghubungi anda sesegera mungkin”

Napi: “Jika berkenan boleh saya konsultasi, mohon untuk ditanggapi”

Pemilik Akun: “Silahkan”

Napi: “Pak, kami tertindas, kami teraniaya oleh oknum sipir penjagaan Lapas kelas II A Lubuklinggau, yang setiap hari meminta uang ke kamar-kamar narapidana, jika tidak membayar maka mereka akan mengambil barang-barang kami secara paksa untuk mereka jual kembali kepada narapidana lain, kami dipaksa memberi uang setiap hari, mereka selalu mencari kesalahan kami untuk mereka peras uang kami”

Napi: “Kami sudah ngak kuat tingkah laku mereka yang semena-mena sama kami, memaksa, meminta, mengancam, agar kami memberikan uang. Dapat uang mereka gunakan judi online pak”

Napi: “Ada Whatsapp yang bisa saya hubungi langsung dengan bapak”

Pemilik Akun: “Sebaiknya kamu hati-hati jangan ada yang tahu, kamu melaporkan hal ini kepada saya”

Pemilik Akun: “Coba kamu rincikan di blok mana para petugas meminta uang, dan berapa uang diminta?”

Napi: “Iya pak, saya sudah jadi korban pak seluruh barang saya sudah habis diambil paksa oleh sipir, dan sudah diperas uang satu juta. Mereka setiap hari mencari korban dengan cara, mereka perintah tamping mereka untuk meminta uang setiap kamar, untuk satu kamar minimal 100 perkamar dan jika tidak bayar, mereka akan mengambil paksa barang-barang kami dan mereka jual kembali”

Napi: “Di seluruh blok pak, mulai blok A 38, kamar blok B 38, mereka minta semua pak, kecuali khusus kamar tampingnya ngak di minta pak, kamar 38 blok B, dan 21 blok B itu kamar tamping mereka yang selalu minta uang pak”

Napi: “Adapun nama-nama sipir yang selalu jam dinas dia kita harus bayar, untuk nama lengkapnya saya ngak tahu pak, tapi nama panggilan saya tau.
1. Pak Ang**
2. Pak Indr*
3. Pak Ab*
4. Pak Waw**
Mereka sangat kejam prilakunya, kami narapidana sudah tidak kuat, sudah teraniaya, tersiksa kami pak. Kami sudah tidak sanggup lagi jika mereka masih dinas disini, mereka sangat merajalela, kami terasa hidup di zaman penjajahan pak, tolong bantu kami, kami sudah tak ada lagi ketenangan pak, dalam menjalani hukuman ini di hantui rasa takut. Mohon gantikan sipir-sipir kami, karena kami butuh ketenangan”

Napi: “Assallamu’alaikum, Bapak/ Ibunyang berada di kantor pengaman masyarakat, Saya ingin menyampaikan yang terjadi di Lapas kelas II A Lubuklinggau, yang dilakukan oknum sipir penjagaan terhadap napi setiap harinya. Setiap hari harus membayar kepada sipir penjagaan 50-100 ribu, jika narapidana tidak mengikuti keinginan mereka, maka mereka merampas paksa barang-barang kami, mohon ditindak pak, kami hanya ingin keadilan bukan membeti uang setiap hari kepada petugas sipir. Kami sudah tidak ada ketenangan, kami sudah tidak kuat, kami mohon untuk menggantikan sipir kami, karena kami sudah tidak kuat, sudah tidak sanggup lagi atas perbuatan sipir kami yang dengan kejam terhadap para narapidana, memaksa memberi uang dengan mereka, kami terjajah, bantu kami pak”

Menanggapi atas kejadian adanya dugaan pungli di Lapas kelas II A Lubuklinggau, Andy Lala selaku koordinator LSM PEKO, mengatakan harusnya LP Lubuklinggau lebih meningkatkan kinerja dengan mengacu pada Standard Operational Procedure (SOP) yang ada.

“Kami minta kepada tim saber pungli Lubuklinggau, untuk menindak tegas hal ini, karena Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” ujarnya, Kamis (16/06/2022).

Andy Lala juga menguraikan apa yang terkandung dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

“Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

” Kami mendesak dengan segera akan ada tindakan bagi petugas yang melakukan pungli. Sanksinya dipecat, dan kami juga akan melaporkan kejadian ini ke Ombudman RI,” tegas Andy.

Sementara itu Kalapas kelas II A Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara, saat dikonfirmasi Via Whatsapp mengungkapkan untuk dugaan tersebut sudah ditindak lanjuti, dan sudah juga di BA oleh Kantor Wilayah.

Kalapas juga membenarkan bahwa 4 orang nama oknum petugas Lapas Kelas II A Lubuklinggau yang tertera pada cuitan tersebut, dan telah diduga melakukan praktik pungli ialah merupakan pegawai di Lapas Lubuklinggau.

“Untuk tindak lanjut, sedang dalam proses mas, kalau terbukti bersalah pasti ada sanksi sesuai ketentuan yg ada mas,” ungkap Kalapas kepada awak media, Kamis (16/06/2022).

Ketika ditanyakan, Kok, bisa sampai terjadi hal tersebut di LP lubuklinggau ya pak? Apakah, bapak selaku Kalapas kelas II A Lubuklinggau tidak mengetahui bahwa telah adanya praktik seperti yang di dugaan tersebut.

Ika Prihadi Nusantara, mengatakan “Upaya-upaya selalu dilakukan tapi ya itu  kita punya keterbatasan mas, kalu tau ngak mungkin sampe hal itu terjadi,” ujar Prihadi Nusantara. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA