by

Diduga Kurang Pengawasan, Viral Napi Bisa Livestreaming di Ruang Tahanan Lapas Lubuklinggau

KOPI, Lubuklinggau – Viral beredar video dan foto Narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditemukan menggunakan handphone, bahkan terlihat sedang melakukan livestreaming di media sosial.

Padahal, alat komunikasi merupakan barang terlarang di dalam jeruji besi itu. Larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi demikian:

Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang, memiliki membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggang (handphone).

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi demikian:

Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

Menanggapi hal tersebut koordinator LSM PEKO (Pelawe Kompak) Andy Lala, angkat bicara dan berasumsi lemahnya pengawasan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau.

“Ini jelas menjadi pertanyaan publik, ada apa di Lapas Lubuklinggau, kok bisa-bisanya ada napi yang sampai dengan santainya melakukan siaran langsung di akun medsos, kurangnya pengawasan sudah jelas karena bisa kecolongan ada napi yang menggunakan android, atau bisa jadi ada dugaan permainan monopoli didalam lapas?,” ungkapnya.

Andy Lala pun meminta kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan untuk menindak tegas petugas yang tak bisa mengawasi masuknya barang-barang terlarang tersebut.

“Kenapa bisa lolos? Kami rasa karena masih adanya petugas yang belum berintegritas, kami minta kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk menindak tegas hal tersebut,” ujar Andy.

Sementara itu Kalapas kelas II A Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara, belum bisa ditemui, dan ketika dihubungi oleh awak media melalui telpon seluler sampai berita diterbitkan belum ada tanggapan mengenai hal tersebut.

Lalu awak media mencoba meminta keterangan mengenai hal ini, melalui KPLP Dedi Krishatoni, ketika dikonfirmasi melalui telpon seluler mengenai hal tersebut, mengatakan bahwa perihal tersebut sudah ditindak.

“Itu sudah kito tindak kak,” ujar Toni ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp.

Ketika ditanyakan siapa nama napi tersebut KPLP Dedi Krishatoni, menjawab “Lupo Kak, Aku di Palembang,”. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA