by

Diduga Ilegal, Walhi Lampung Dorong Pemerintah dan APH Tindak Tegas Penambang Pasir di Pasir Sakti

KOPI, Lampung Timur -Viralnya pemberitaan terkait tambang pasir (Galian C) yang diduga ilegal di Pasir Sakti, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung mendorong pemerintah dan APH untuk menindak tegas para penambang pasir di Pasir Sakti.

Menurut Irfan Tri Mursi, Ketua Walhi Lampung yang dihubungi via WatsApp Sabtu (11/06/22), pihaknya pernah turun dan meninjau langsung pertambangan galian C di Pasir Sakti pada tahun 2015 dan 2016, sejak itu menurut nya pihak Walhi belum turun lagi.

“Terkait dengan tambang pasir di Pasir Sakti, terakhir kita monitoring dulu tahun 2015 dan 2016. Dan belum pernah turun lagi ke sana sampai dengan saat ini,” jelas Irfan Tri Mursi.

Ia melanjutkan, tentunya jika ada aktivitas tambang yang diduga illegal dan juga diorganisir oleh pemilik modal (boss-red) seharusnya hal ini harus segera ditertibkan dan dilakukan tindakan penegakan hukum baik oleh Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH), karna aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan aktivitas illegal yang dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2020.

“Terlebih lagi, kalau kita melihat bagaimana situasi dan kondisi Pasir Sakti akibat masifnya tambang pasir d isana, di masa lalu yang hari ini kondisi lingkungan di Pasir Sakti sudah rusak akibat banyaknya lubang bekas glian tambang yang dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, jangan sampai ada pembiaran oleh Pemerintah dan APH, kalau memang ada yang membekingi jangan segan-segan untuk menindak siapa beking dan bos dari tambang tersebut. “Jangan sampai Pasir Sakti tambah rusak dan sulit dipulihkan ke depannya,” tegas Irfan. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA