by

Biaya Naik Haji 2022, Naik Jadi Berapa Sih?

KOPI, Jakarta – Setiap umat muslim tentu ingin mengetahui biaya naik haji. Hal ini tidak lain karena keinginan setiap orang untuk naik haji di tanah suci. Dengan begitu, akan lebih mudah bagi mereka untuk menyiapkan dana dan segala persiapan lainnya. Terlebih, umumnya biaya tersebut akan meningkat setiap waktunya.

Pahala Orang Naik Haji

Saat umat Islam melaksanakan ibadah haji semata-mata hanya karena Allah, maka ia akan mendapatkan pengampunan dosa. Allah pun menjamin hamba tersebut terbebas dari dosa layaknya bayi baru lahir. Berdasarkan beberapa hadits, dosa-dosa tersebut adalah dosa besar ataupun dosa kecil.

Sedangkan kebanyakan ulama berpendapat bahwa yang mendapatkan pengampunan adalah dosa-dosa kecil saja. Rasulullah sendiri menyarankan kepada umatnya, bahwa ibadah haji tersebut perlu umat Islam lakukan semata-mata hanya karena Allah serta tidak ada tujuan keduniaan di dalamnya.

Pasalnya, orang seperti itu tentu saja tidak akan mendapatkan pahala hajinya meski kewajiban haji sudah gugur. Berbeda jika mengerjakannya dengan lebih ikhlas maka selain kewajiban haji gugur juga mendapatkan pahala yang sangat besar. Tentu sayang rugi jika menyia-nyiakan ibadah tersebut.

Perbandingan Biaya Naik Haji Tahun Ini dan Tahun Lalu

Perlu Anda pahami, bahwa sekarang ini biaya haji terus mengalami penyesuaian per tahunnya. Penyesuaian ini sendiri tentu tidak lain karena mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari biaya hidup, kurs, hingga penerbangannya. Untuk biaya haji di tahun 2022 sendiri mencapai Rp 39.886.009 per orang.

Ketentuan biaya tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan antara Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja dan Kementerian Agama. Dengan begitu, terdapat biaya kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 sendiri, biayanya hanya sekitar Rp 32,4 juta sampai Rp 38,3 juta tergantung embarkasinya.

Dengan begitu, seseorang perlu menyiapkan biaya haji yang jauh lebih banyak seiring berjalannya waktu. Biaya haji sendiri akan pemerintah tetapkan setiap tahunnya. Umumnya besaran tersebut akan berbeda pada setiap embarkasinya. Adapun jika Anda ingin haji tanpa antri, Anda bisa mengambil paket VVIP yang disediakan travel haji.

Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Kekurangan Biaya Haji

Seiring meningkatkan biaya haji, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa terdapat kekurangan biaya penyelenggaraan haji. Hal ini tidak lain karena adanya kenaikan tarif prosesi masyair ketika di Mudzalifah, Arafah, dan Mina yang tidak mendapatkan negosiasi.

Komisi VIII DPR sendiri sudah memberikan kesepakatan bahwa kekurangan dana haji tersebut akan diambil dari sumber dana efisiensi penyelenggaraan haji sebelumnya. Sisanya berasal dari nilai manfaat BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji.

Hal ini berarti tidak akan ada pembebanan biaya terhadap calon jamaah haji tersebut atas kenaikan biaya masyair yang sudah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tetapkan. Tentu saja, langkah ini sangat mendapatkan apresiasi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Ibadah Lain yang Pahalanya Setara dengan Haji

Saat Anda ingin melaksanakan ibadah haji, maka tentu saja penting untuk lebih bersabar lagi dalam menabung. Pasalnya, beberapa orang mungkin memerlukan waktu hingga bertahun-tahun agar dapat melaksanakan ibadah tersebut. Akan tetapi, terdapat ibadah lain dengan pahala setara haji.

Seperti shalat berjamaah lima waktu di masjid. Hal ini tentu karena hal tersebut lebih utama daripada shalat yang sendirian. Pahalanya sendiri sebanyak dua puluh tujuh derajat. Selain itu, seseorang yang melaksanakan shalat dhuha di masjid juga mendapatkan pahala seperti ibadah umrah.

Ibadah lain yang pahalanya setara dengan ibadah haji adalah dzikir setelah shalat subuh berjamaah di masjid hingga terbit matahari, lalu shalat sunnah dua rakaat. Oleh sebab itu, apabila Anda memiliki banyak waktu di masjid usahakan untuk melaksanakannya.

Itu tadi penjelasan lengkap tentang biaya naik haji dan pahalanya. Usahakan untuk tetap bersabar dalam menabung agar keinginan ibadah tersebut dapat terlaksana. Sembari menunggu berangkat haji, maka tidak ada salahnya jika melaksanakan ibadah lain dengan pahala yang setara.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA