by

Zarkasyi, SE Ketua Ormas  DPD Grib Jaya Aceh Berikan Mandat untuk Pembentukan DPC Kota Langsa

KOPI, Banda Aceh – Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya, merupakan salah satu organisasi masyarakat yang dipimpin oleh H. Hercules Rosario Marshal sebagai Pimpinan Umum dan untuk Provinsi Aceh diketuai oleh Zarkasyi, SE dan Sekretaris Asrul Sani, S.Sos.

Dalam kesempatan yang disampaikan oleh Zarkasyi kepada beberapa media, bahwa  di Aceh sudah terbentuk 14 dari 23 Kabupaten/Kota salah satunya Kota Langsa, yang telah diberikan mandat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya kepada Erliandy, ST., Sekretaris Siti Fatimah, dan Bendahara Siska Yulyanti, sebagai Pembina Noni Midriani, S.S, M.Pd., dan Penasehat Meugah Gunama. Jum’at (27/05/2022).

Grib Jaya di Aceh harus bergerak cepat dalam pembentukan kepengurusan, agar dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dan juga menjadi tali penghubung silaturahmi serta persaudaraan masyarakat dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai ke Pusat.

Zarkasyi juga mengatakan bahwa H. Hercules pernah menyampaikan amanatnya kepada seluruh jajaran GRIB Jaya agar dapat melaksanakan sebagaimana yang tertuang di dalam AD/ART bahwasanya GRIB harus lebih mengedepankan kepentingan orang banyak dibanding dengan kepentingan pribadi dan harus dikedepankan kepentingan Sosial.

GRIB Jaya merupakan salah satu organisasi Gerakan masyarakat untuk Peduli dengan lingkungan, Sosial dan keadilan bagi masyarakat dan hadir di tengah tengah masyarakat untuk masyarakat dan siap membantu masyarakat yang dianggap lemah tentunya.

Tak hanya itu Ketua Umum GRIB Jaya pernah berpesan kepada seluruh jajaranya agar dapat melaksanakan tugas yang bermanfaat bagi orang banyak.

Zarkasyi, SE juga menyampaikan, “Kita harus meningkatkan kebersamaan juga kekompakan tentunya itu Visi kami dari GRIB Jaya, dan Misi yang kami harapkan hadirnya GRIB di Tanah air khususnya di aceh yang kita Cintai ini, agar dapat berguna untuk masyarakat Aceh dan selurah masyarakat Indonesia.”

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA